KORANRADARKAUR.ID – Untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), anda dapat mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk mempersiapkan seleksi dengan baik, calon pendaftar harus memahami perbedaan antara keduanya karena ada banyak perbedaan antara jenis tes dan tahapan yang diambil.
Meskipun CPNS dan PPPK adalah bagian dari ASN, keduanya memiliki karakteristik yang berbeda dalam beberapa hal. Salah satu aspek yang membedakannya, yaitu perihal tes seleksi.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, lihat perbedaan tes CPNS dan PPPK yang wajib dikethaui, sima di sini.
1. Tes CPNS
Tes CPNS terdiri dari beberapa tahapan penilaian, termasuk penilaian administrasi, penilaian kompetensi dasar (SKD) dan penilaian kompetensi bidang (SKB) sesuai dengan pendidikan yang diterima. Semua tes berisi materi yang berbeda untuk peserta seleksi.
- Seleksi Administrasi
BACA JUGA:Diludahi Sampai Tidak Boleh Buang Air, Inilah Suku Punya Budaya Pernikahan Terkesan Unik di Dunia
Saat seleksi CPNS dimulai, pelamar harus mengirimkan dokumen persyaratan sesuai formasi yang dilamar. Jika berkas yang dikirimkan lengkap dan sesuai dengan persyaratan, pelamar dinyatakan lulus pada tahapan selanjutnya.
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU) dan tes karakteristik pribadi adalah bagian dari ujian ini. SKD menggunakan sistem tes yang dibantu komputer (CAT).
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Tujuan dari tes ini adalah untuk mengevaluasi kemampuan peserta dalam hal pengetahuan dan keterampilan mereka tentang instansi yang dimaksud. Tes p]otensi akademik, tes kemampuan bahasa asing dan tes kebugaran jasmani dan kesamaptaan dapat menjadi materi SKB.
Kemudian ada pula Tes kesehatan jiwa, Tes praktik kerja, Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi, Wawancara, hingga tes lain sesuai yang menjadi syarat jabatan yang dilamar.