Guru PPPK Dapat Menjabat Sebagai Kespek, Tapi Wajib Memenuhi 10 Persyaratan Ini

Kamis 22 Aug 2024 - 05:10 WIB
Reporter : Etika Larasati Kontesa
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID – Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah menetapkan bahwa guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat menjabat sebagai Kepala Sekolah (Kepsek).

Jadi bagi yang ingin berkarier sebagai kepala sekolah, ini merupakan peluang baik.

Nadiem Makarim mengatakan, kebijakan ini secara resmi ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2021 terkait dengan penugasan guru sebagai Kepsek.

BACA JUGA:PSK Pasang Tarif Rp 5 Ribu Sekali

Lebih lanjut, untuk menjadi Kepsek maka PPPK wajib memenuhi persyaratan yang tertera di bawah ini. Hal ini adalah salah satu syarat agar para PPPK bisa menjadi Kepsek.

Dengan itu, bagi para guru PPPK yang bercita-cita ingin jadi Kepsek inilah syarat yang ditetapkan sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2021 berikut ini daftarnya.

1. Telah memiliki serdik

2. Telah memiliki Sertifikat Guru Penggerak

3. Memiliki minimal gelar guru ahli pertama

BACA JUGA:MIRIS! Demi Dapatkan Bantuan, Ada Warga Bengkulu Selatan Ngaku Sebagai Janda

4. Memiliki minimal dua tahun pengalaman sebagai manajer institusi pendidikan, organisasi, atau komunitas

5. Sehat jasmani, rohani, bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah

6. Selama dua tahun terakhir, untuk setiap komponen penilaian, telah menerima hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan minimal Baik.

7. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin berat, sedang, atau berat sebelumnya.

8. Telah memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi

Kategori :