Bantuan yang akan disalurkan kepada para janda miskin ini rencananya akan dimulai sejak tahun 2025 mendatang. Penerima akan langsung mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
"Bantuan ini akan disalurkan pada tahun 2025. Kuota sekitar 100 orang untuk tahap awal," jelas Kabid.
Masih kata Syahriar, selain penerima yang berhak mendapatkan bantuan ini hanya untuk janda miskin. Calon penerima juga wajib melengkapi beberapa persyaratan.
Diantaranya, calon penerima tidak boleh telah terdaftar sebagai penerima bantuan lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan jenis lainnya.
"Calon penerima juga harus benar-benar sebagai janda miskin yang telah dibuktikan secara administrasi. Selain itu, calon penerima juga harus menyiapkan syarat berupa foto copy KK dan KTP," pungkas Syahriar.*