Habiskan Dana Rp 2,5 Miliar, Bangunan Berendau Kutau Dibiarkan Terbengkalai, KNPI : Buang Anggaran Saja!
ROHIDI/RKa TERBENGKALAI : Bangunan ruko Berendau Kutau di Kelurahan Kota Medan nampak dibiarkan terbengkalai, Selasa 6 Agustus 2024.--
BENGKULU SELATAN (BS) - Bangunan di BS yang menggunakan anggaran negara hingga miliaran rupiah nampaknya akan rusak terbengkalai dan mubazir saja.
Salah satunya yakni, bangunan ruko pedagang dan tempat santai di Berendau Kutau di Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna Kabupaten BS.
Bagaimana tidak, bangunan yang habiskan anggaran negara hingga Rp 2,5 Miliar tersebut, saat ini belum juga dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Sejak pembangunannya selesai dilakukan pada tahun 2022 silam, hingga saat ini tidak dimanfaatkan. Bahkan, bangunan tersebut menjadi kotor dan bau pesing.
BACA JUGA:Kantong Dijamin Aman, 10 Wisata Murah di Indonesia tapi Pesona Mewah dan Tidak Murahan
Padahal, bangunan tersebut persis di pintu gerbang Pasar Tradisional Modern (PTM) Kutau dan menghadap langsung ke arah Jalan Kolonel Barlian Kota Medan.
Namun, meskipun letaknya strategis dan ditengah pasar, tidak menjadikan bangunan ini bermanfaat bagi masyarakat. Justru kini bangunan ini dipenuhi sampah, bau pesing dan terlihat jorok.
Terbaru, Organisasi Pemuda dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) BS ikut menyoroti beberapa aset-aset milik Pemkab BS yang tidak dimanfaatkan dengan baik.
Ketua KNPI BS Wahyudi Febrianto, M.Ling mengaku, pihaknya sangat menyayangkan bangunan-bangunan milik pemerintah daerah tidak digunakan.
Apalagi bangunan tersebut dibangun menggunakan APBD Kabupaten atapun APBD Provinsi dan bantuan pemerintah pusat.
BACA JUGA:Persahabatan Sang Proklamator Ada Drama Perseteruannya, Yuk Kenalan dengan 3 Sahabat Soekarno
Seperti bangunan ruko pedagang dan tempat santai di Berendau Kutau, menurut Wahyudi Bupati BS harus melihat OPD mana yang bertanggung jawab atas aset tersebut.
Karena, Bupati dipastikan tidak akan mengurus hal-hal kecil dan masih banyak urusan yang lebih urgensi. Sehingga, OPD lah yang harus bertanggung jawab.
"Biasanya Dinas yang bertanggungjawab, jadi mohon pak Bupati untuk memanggil Dinas itu dan berikan teguran atau sanksi semacamnya," cetus Wahyudi.