Kabur ke Pino Raya, Bandit Spesialis Rumah Kosong Dibekuk Polisi, Kronologis Penangkapan Seru
ROHIDI/RKa DIBEKUK : Tim Totaici Satreskrim Polres BS berhasil melakukan pembekukan bandit spesialis rumah kosong, Jumat 19 Juli 2024.--
BENGKULU SELATAN (BS) - Percobaan pelarian seorang berinisial, RK alias Ra (32) warga Jalan Iskandar Baksir Kecamatan Pasar Manna Kabupaten BS, akhirnya kandas di tengah jalan.
Ra merupakan pelaku bandit spesialis rumah kosong dengan korban atas nama, Zainum (89) warga Jalan Jenderal Sudirman RT. 04 Kelurahan Pasar Mulia Kecamatan Pasar Manna Kabupaten BS.
Ra berhasil dibekuk oleh Tim Totaici Satreskrim Polres BS tidak lama usai dilaporkan. Yang mana, saat itu dirinya mencoba melarikan diri ke arah Jalan Tanggo Raso Kecamatan Pino Raya.
BACA JUGA:Beragam Wisata Menarik Dikunjungi di Riau, 10 Lokasi Ini Paling Hits dan Populer 2024
Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK disampaikan Kasat Reskrim AKP Susilo, SH, MH saat dikonfirmasi Radar Kaur (RKa), Jumat 19 Juli 2024 membenarkan hal tersebut.
Tak lama usai adanya laporan mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Tim Totaici Satreskrim Polres BS langsung melakukan pengerjaan terhadap terduga pelaku.
Kemudian, pada Kamis 18 Juli 2024 malam sekitar pukul 19.05 WIB, Tim Totaici mendapat informasi jika keberadaan pelaku berada di Jalan Desa Tanggo Raso Kecamatan Pino Raya.
Selanjutnya, Tim Totaici menuju ke tempat keberadaan pelaku dan langsung mengamankan pelaku, serta membawa pelaku ke Mapolres BS untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
BACA JUGA:Madrid Sudah Kenalkan Mbappe, Barcelona Belum Ada Perkenalkan Pemain Barunya
"Ya benar, pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial RK alias Ra (32) berhasil kita amankan. Pelaku berhasil diamankan tidak lama usai ada laporan," ungkap Kasat.
Susilo menjelaskan, dari tangan pelaku juga berhasil diamankan barang bukti berupa sejumlah uang tunai sebesar Rp 8 juta. Uang itu, diketahui merupakan sisa dari uang hasil curian.
"Selain mengamankan pelaku, dari tangannya juga berhasil diamankan barang bukti sejumlah uang tunai sebesar Rp 8 Juta," jelas Susilo.
Sementara itu, sambung Kasat, kronologis kejadian bermula pada, Rabu 17 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.
BACA JUGA:9 Sekolah di Bengkulu Selatan Direhab, Anggaran Rp 17,8 M, Berikut Daftar Sekolahnya