PENGUMUMAN! Masyarakat Bisa Ngutang Pinjol Hingga Rp 10 Miliar

Pinjam Pinjol 10 Miliar. -Sumber foto: okezone.com-

KORANRADARKAUR.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia (RI) kabarnya bakal mengeluarkan kebijakan yang membuat senang hati masyarakat Indonesia.

Yaitu tentang jumlah maksimal pinjaman online (Pinjol) yang sudah terdaftar di OJK (Fintech P2P Lending).  Kebijakan tersebut, akan disesuaikan dengan aturan baru Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK), tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), dengan maksimal pinjaman Rp 10 miliar.

"Sebelumnya, memang kami atur batas maksimal pinjaman sebesar Rp 2 miliar. Karena minat masyarakat tidak sebanyak seperti sekarang ini. Berhubung minat masyarakat melakukan pinjaman pada perubahan yang terdaftar di OJK, akhirnya kami disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat,"  kata Agusman Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).

Kebijakan ini nanti, hanya berlaku pada perusahaan pinjaman yang sudah terdaftar dan sudah memenuhi syarat dari OJK. 

BACA JUGA:Hati-Hati Jangan Sampai Timbulkan Efek Samping, Ini 4 Parfum Bayi Aman dan Wangi

BACA JUGA:8 Lokasi Wisata Anak Terbaik di Bandar Lampung, Harga Terjangkau, Dijamin Anak Bahagia

Tidak pada perusahaan yang mendapatkan sanksi pembekuan saldo atau masalah lainnya dari OJK. Kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan, ditargetkan tahun depan sudah bisa diberlakukan.

"Bagi masyarakat yang ingin, mendapatkan pinjaman dengan maksimal Rp 10 M. Salah satu syaratnya harus dipenuhi memiliki rasio TWP90 maksimum sebesar 5% serta tidak dikenakan sanksi pembekuan usaha dari OJK," paparnya.

Lanjutnya, melalui kebijakan baru ini, diharapkan dapat meningkatkan masa pertumbuhan ekonomi masyarakat dan negara.

Sehingga kedepan tidak ada lagi masyarakat yang mengeluhkan tentang sulitnya mencari modal dalam membangun dan mengembangkan usaha mereka masing-masing.

Apalagi di era teknologi ini pengusaha banyak kekurangan modal dalam mengembangkan usaha mereka.

"Penyesuaian besaran maksimum pinjaman ini merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat. Sekaligus menambah pendapatan negara selalu jasa simpan pinjam ini," katanya.

Agusman menjelaskan, dengan telah diterapkannya kebijakan maksimal batas pinjaman ini nanti. Otomatis syarat dan ketentuannya ikut berubah, dan pasti tidak semua masyarakat bisa melakukan dengan jumlah Rp 10 miliar. 

Kecuali memang peminjam tersebut memenuhi syarat yang ditetapkan oleh perusahaan dan OJK. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan