Modus Bersihkan Rumah, Pemuda Bengkulu Selatan Tiduri Pacar, Segera Diadili!

BENGKULU SELATAN (BS) - Seorang pemuda berinisial KDS (20) warga Kecamatan Pasar Manna Kabupaten BS, segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Manna.

Hal tersebut tidak lain, agar KDS bisa mepertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum.

Yang mana, seperti diketahui KDS ditangkap polisi lantaran dilaporkan telah nekat meniduri pacarnya sendiri yang masih remaja berinisial CA (17) salah satu warga Kecamatan Kota Manna.

BACA JUGA:Segera Berlangsung Festival Tabut di Kota Bengkulu Ini Tarif Biaya Parkirnya

BACA JUGA:Hasyim Asyari 6 Kali Melanggar Kode Etik Hingga Dipecat, Dua Kali Tindakan Asusila

Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK disampaikan Kasat Reskrim AKP Susilo, SH, MH saat dikonfirmasi Radar Kaur (RKa), Jumat 5 Juli 2024 membenarkan hal tersebut.

Kasat mengakui, jika berkas perkara tindak pidana pencabulan terhadap  anak bawah umur dengan tersangka KDS, telah dinyatakan lengkap alias P21.

Bahkan, pihaknya juga telah melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti dalam perkara tersebut, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari BS.

BACA JUGA:Posyandu, Langkah Awal Meningkatkan Kesehatan Balita

"Ya, bekasnya sudah P21, sehingga langsung kita limpahkan ke JPU untuk selanjutnya disidangkan," kata Kasat.

Kronologis Kejadian

Sekedar mengingatkan, perbuatan bejat pelaku yang nekat meniduri korban bermula pada, Sabtu 4 Mei 2024 lalu sekitar pukul 14.45 WIB.

Bermula saat korban datang ke rumah pelaku dengan niat untuk membersihkan rumah pelaku. Sebab,  saat itu kedua orang tua pelaku sedang pergi ke luar kota.

BACA JUGA:Hasil Investigasi Kecamatan di 17 Desa, Banyak Temuan Mengejutkan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan