Perpanjang Masa Jabatan, 191 Kades Kaur Dikukuhkan
Kabid Bina Pemerintahan Desa dan Kelurahan Sislan S.Sos menjelaskan jumlah desa yang belum mencairkan DD tahap dua tahun 2024.--
BINTUHAN - Dengan adanya perpanjangan masa kerja Kepala Desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Sebanyak 191 Kades dari 192 Kades yang ada di Kabupaten Kaur akan dikukuhkan.
Rencana pengukuhan 191 Kades akan digelar Senin 8 Juli 2024 bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Padang Kempas Bintuhan. Pengukuhan masa kerja Kades akan dipimpin oleh Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH.
“Pengukuhan 191 Kades se-Kabupaten Kaur sesuai dengan Undang-undang nomor 03 tahun 2024 tentang masa kerja Kades,” terang Kadis Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Kaur M Suhadi, ST melalui Kabid Bina Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Sislan, SE, Jumat 5 Juli 2024.
Dikatakannya, dari 192 Kades, yang akan dikukuhkan sebanyak 191 Kades. Karena satu desa saat ini dijabat oleh Pejabat Sementara (Pjs) Kades. Yakni Desa Sinar Bulan Kecamatan Lungkang Kule.
BACA JUGA:Segera Berlangsung Festival Tabut di Kota Bengkulu Ini Tarif Biaya Parkirnya
BACA JUGA:Hasyim Asyari 6 Kali Melanggar Kode Etik Hingga Dipecat, Dua Kali Tindakan Asusila
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun disesuaikan dengan masa diangkat Kades tersebut. Apabila diangkat tahun 2021 maka akan berakhir tahun 2029. Begitu juga apabila diangkat tahun 2023 maka akan berakhir pada tahun 2031.
Kades di Kabupaten Kaur hampir seluruhnya diangkat tahun 2021. Memang ada di atas tahun itu, tetapi tidak banyak.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades ini sesuai dengan aturan yang ada. Nantinya setelah dikukuhkan para Kades akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) baru. Selain masa jabatan Kades diperpanjang, untuk Perangkat desa akan mengikuti.
BACA JUGA:2 Parfum Terasa Lebih Bersih, Intup Pigur Penyuka Parfum Ini
BACA JUGA:HARUS JADI PERHATIAN! Beginilah Mengatasi Bau Mulut Dengan Bahan Alami yang Ampuh
Tentunya akan diajukan pihak Kades ke Dinas PMD. Sehingga perangkat desa yang bertugas di desa juga akan mendapatkan SK perubahan masa jabatan.
“Untuk perangkat desa, nantinya Kades yang mengajukan ke PMD dan disetujui PMD. Sehingga SK perangkat desa tersebut juga akan menyesuaikan dengan masa jabatan Kades,” demikian Sislan.