SK PPPK Pemprov Bengkulu Segera Dibagi, Catat Tanggalnya, Proses Pembuatan Rekening Gaji

Sekda Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes memberi penjelasan jadwal pembagian SK PPPK Pemprov Bengkulu, Rabu 19 Juni 2024.--

BENGKULU - Setelah cukup lama menanti keluarnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi (Pemrov) Bengkulu formasi tahun 2023 bisa bernafas lega. 

SK PPPK Pemprov Bengkulu ini akan dibagikan tanggal 1 Juli 2024 mendatang.

Kabar baik tentang akan dibagikannya SK PPPK Pemprov Bengkulu ini disampaikan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes saat disambangi awak media usai mengikuti rapat paripurna di DPRD Provinsi Bengkulu, Rabu 19 Juni 2024.

“Insya Allah. SK PPPK Pemprov Bengkulu tahun 2023 akan diselenggarakan tanggal  1 Juli 2024 ini. Semoga bisa berjalan sesuai yang dijadwalkan," ujar Isnan Fajri. 

Lanjutnya, saat ini, tahapan dalan pengangkatan PPPK tahun 2023 sedang proses pembuatan rekening gaji. Proses ini sedang berlangsung di di Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Bengkulu.

Selaian itu, sebelumnya PPPK yang sudah mendapatkan persetujuan teknis (pertek) penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA:PMI Kota Teken Kerjasama, Pasien DBD di Bengkulu Akan Terbantu, Alkes Seharga Rp 1,5 Miliar

BACA JUGA:PENTING! Ini Estimasi Masa Tunggu Keberangkatan Haji dan Cara Mengeceknya

Dikatakan Sekda Bengkulu, untuk pembagian SK pada Juli mendatang akan dilakukan terhadap kisaran 577 orang PPPK yang sudah mendapatkan pertek.

Sementara terhadap kisaran 73 PPPK yang saat ini masih terkendala pertek masih dalam proses pengurusan di BKN. Dengan begitu kemungkinan besar pembangian SK untuk ke 73 Aparatur Sipil negara (ASN) itu akan menyusul. 

“Untuk yang terkendala karena kesalahan Pertak. Saat ini sedang diurus. Jadi kemungkinan besar menerima SK-nya menyusul. Kemudian harus diketahui, kendala Pertek ini murni dari mereka. Jadi ini bukan kesalahan dari Pemprov Bengkulu,” ungkap Isnan Fajri.      

Untuk diketahui terkendalanya pertek kisaran 93 ASN PPPK tersebut dikarenakan tidak sesuai kualifikasi jabatan yang dipilih khususnya dari tenaga pendidik (guru).

Sehingga perlu dilakukan pengurusan persetujuan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang kemudian akan dikoordinasikan dengan BKN.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan