Tertibkan Knalpot Brong, Satlantas Sambangi Sekolah, Segini Hasilnya

ANGKUT : Anggota Satlantas Polres Kaur Polda Bengkulu mengangkut kendaraan yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau brong, Senin 10 Juni 2024.-IST/RKa Ujang Tamarozi-

BINTUHAN- Dalam rangka antisipasi balap liar dan penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau brong.

Senin 10 Juni 2024 jajaran Satlantas Polres Kaur Polda Bengkulu mendatangi sekolah tingkat SMA di Kabupaten Kaur.

Dalam kegiatan tersebut anggota Satlantas mengamankan 10 unit motor yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau brong. Seluruh kendaraan diangkut dan dikandang di Polres Kaur Polda Bengkulu.

“Kegiatan yang ada dalam rangka mengantisipasi adanya balap liar di kalangan remaja di Kabupaten Kaur. Selain itu tindakan dilakukan sesuai dengan laporan masyarakat terkait banyaknya pelajar SMA menggunakan motor yang suara bising. Sehingga dilakukan tindakan tegas,” kata Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui Kasat Lantas Iptu Sasi Raharto, SH, Selasa 11 Juni 2024.  

Dikatakannya, penertiban motor yang menggunakan knalpot brong dengan menyambangi sekolah-sekolah tingkat SMP dan SMA sederajat akan terus dilakukan.

BACA JUGA:Dapat Promosi, Kajari Kaur M Yunus Pindah Jadi Kajari Kabupaten Ini

BACA JUGA:Warna Baru Yamaha EZ115 Hadir dengan Inovasi Sporty, Elegan dan Memikat Bikin Tetangga Iri

Hal ini untuk memberikan kesadaran bagi remaja yang menggunakan kendaraan untuk tertib berlalu lintas.

Dengan langkah yang dilakukan, harapannya ke depan kesadaran tersebut timbul dan angka kecelakaan di Kabupaten Kaur bisa ditekan.

Lanjutnya, kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau brong akan memancing terjadinya balap liar.

Selain itu, penggunaan knalpot tersebut membuat bising baik itu pengguna kendaraan lainnya maupun masyarakat.

Atas dasar itulah langkah penertiban dengan kendaraan terjaring dikandang dilakukan.

Perlu diketahui, kendaraan yang terjaring dilakukan penilangan. Nantinya motor tersebut bisa diambil pemiliknya setelah sidang di Pengadilan tuntas.

BACA JUGA:KPU Kaur Rekrut 268 Pantarlih, Ini Syarat dan Ketentuannya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan