Mau Perpanjangan SIM? Ini Syarat Hingga Biayanya untuk Juni 2024

Cara perpanjangan SIM.-Sumber foto: cnnindonesia.com-

KORANRADARKAUR.ID - Kamu akan melakukan perpanjangan SIM di bulan Juni 2024 ini?

Jika iya, Ini syarat hingga biaya yang dibutuhkan untuk bulan Juni 2024.

Pengemudi wajib untuk memperpanjang masa berlaku SIM sebelum jatuh tempo.

Surat Izin Mengemudi merupakan surat yang harus dimiliki pengemudi dan memiliki masa berlaku.

BACA JUGA:5 Perusahaan Otomotif Jepang 'Ada Main', Berdampak di Indonesia?

BACA JUGA:9 Keutamaan Kamu Membaca Surat Al-Kautsar Setiap Hari, Intip Keistimewaan di Dalamnya

Bagi pemilik kendaraan motor maupun mobil harus memperhatikan masa berlakunya.

Jika masa berlaku SIM hampir habis, maka disarankan  segera melakukan perpanjangan.

Pasalnya, jika sampai terlewat dari masa berlakunya, maka pemilik SIM harus melakukan pembuatan SIM baru.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.

Maka dari itu, penting untuk mengecek masa berlaku SIM.

Saat ini penentuan masa aktif SIM tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya. Melainkan, mengikuti tanggal penerbitannya.

Di bulan Juni 2024, prosedur dan biaya perpanjangan SIM tidak mengalami perubahan dengan bulan sebelumnya.

Melansir laman disway.id, Rabu 5 Juni 2024, Berikut syarat perpanjang SIM di bulan Juni 2024. Yakni : 

  • Lampirkan SIM lama yang masih berlaku
  • Lampirkan KTP-el dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Surat keterangan lulus tes psikologi
  • Isi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan