Pribumi Teracam Terusir, Pemprov Bengkulu Bakal Terbitkan Perda Khusus Enggano

ROHIDIN MERSYAH--

BENGKULU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bakal menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) hukum adat yang dikhususkan untuk Pulau Enggano.

Ini bertujuan untuk melindungi keberadaan pulau terluar di Bumi Rafflesia ini. Diantaranya agar masyarakat pribumi agar tak terusir dari tanah kelahirannya.

Gubernur Bengkulu Prof.Dr.drh. H Rohidin Mersyah, MMA mengatakan, Perda dengan tujuan melindungi masyarakat adat Pulau Enggano harus diberlakukan. Sehingga kedepannya tak hanya akan melindungi warga  pribumi. 

Tapi juga mengembangkan potensi yang ada di pulau tersebut. Termasuk kekayaan adat yang merupakan aset penting bagi Provinsi Bengkulu.

"Perda hukum adat masyarakat Enggano bertujuan melindungi masyarakat adat Enggano agar tak terusir dari tempat aslinya. Ini pun bertujuan agar Enggano akan terus berkembang dan maju. Sebab menurut kami, Pulau Enggano merupakan pulau yang berpotensi tinggi untuk berkembang dari berbagai sisi termasuk soal bisnis dan ekonomi," ungkap Rohidin, Rabu 22 Mei 2024.

BACA JUGA:Wabup Bengkulu Selatan Ikuti FKP Kinerja Pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi Penurunan Stunting se-Provinsi Bengkul

BACA JUGA:Instruksi Bupati Bengkulu Selatan : Seluruh OPD Segera Realisasi Belanja Kegiatan

Gubernur Bengkulu melanjutkan, sebagai pulau yang indah nan eksotis. Ketika berkembang nanti, menurutnya bisa saja Enggano langsung bisa diakses dari Jakarta ataupun daerah lain. Sehingga bisa menjadi pusat ekonomi baru. 

Ini tentu akan membuat banyak warga luar Enggano datang dan menetap di sana. Tak menutup kemungkinan ini berpotensi membuat warga asli terasing lantas meninggalkan tanah kelahiran.

"Ketika ini terjadi. Kalau Pemprov Bengkulu tidak menerbitkan sebuah peraturan yang tegas seperti Perda. Ditakutkan nantinya masyarakat asli Enggano akan terusir dari tanah kelahirannya. Ini yang ingin kami tuju lewat adanya Perda ini," kata Rohidin Mersyah.

Rohidin membeberkan, rencana penerbitan Perda masyarakat adat Enggano sebenarnya telah dicanangkan sejak 2023. Hal tersebut bertujuan melindungi hak-hak masyarakat Enggano serta budaya dan tanah milik warga setempat.

BACA JUGA:Pagar Gunung Buka Jalan Baru, Manfaatnya dan Tanggapan Warga

BACA JUGA:PENGUMUMAN! Ini Dia Nama 19 Anggota Panwascam di Bengkulu Selatan

Sehingga meskipun ada investasi besar-besaran di Pulau Enggano. Masyarakat setempat beserta kekayaan materi dan adat akan terlindungi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan