Tak Mau Panas Dingin Diperiksa BPK, Desa Wajib Simak Pesan Camat Ini

Marhen Syafri--

KAUR TENGAH - Camat Kaur Tengah Marhen Syafri, S.Pd menekankan, agar 8 desa di kecamatan setempat melakukan pengelolaan keuangan desa secara transparan dan sesuai prosedur.

Baik itu anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD) dari Pemerintah Pusat, ataupun Alokasi Dana Desa (ADD) dari pemerintah daerah. 

Dengan penerapan keduanya, dikatakannya,  Kades ataupun perangkat desa (Perades) tidak perlu takut ketika menghadapi pemeriksaan penggunaan anggaran oleh instansi terkait. Baik itu pihak Inspektorat atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BACA JUGA:Hadiri Pelantikan Pengurus Daerah, Wabup Minta Himpaudi BS Berperan Aktif Tingkatkan Kualitas PAUD

"Kalau pengelolaan anggaran desa dilakukan secara transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi dan sesuai dengan prosedur. Pemerintahan desa (Pemdes) utamanya Kades tak perlu panas dingin saat diperiksa. Sebab menurut saya kalau terlihat cemas dan seperti ada yang disembunyikan. Itu justru menimbulkan kecurigaan oleh pihak yang memeriksa," ungkap Marhen, Jumat 3 Mei 2024.

Lanjutnya, tranparansi Pemdes dalam pengelolaan keuangan desa. Juga bertujuan agar tak adanya buruk sangka oleh warga kepada Kades beserta jajaran. Apalagi penggunaan anggaran yang diterima desa memang harus diketahui warga desa setempat.

BACA JUGA:Pengumuman Kelulusan SMA 6 Mei, Kacabdib : Dilarang Konvoi dan Coret Seragam

"Warga desa harus tahu kemana dan apa-apa saja pengalokasian anggaran desa. Terlebih itu kan ada anggapan yang dikhususkan untuk membiayai publikasi desa. Baik itu melalui media massa ataupun melalui selebaran pengumuman," ujar Camat.

Dia menambahkan, agar sesuai dengan peraturan. Pengelolaan anggaran desa haruslah sesuai aturan-aturan yang ada. Caranya dengan mengikuti petunjuk yang diberikan oleh Kementerian. Baik itu berbentuk undang-undang juga Surat Edaran serta Peraturan Daerah (Perda).

"Kan sudah disiapkan petunjuk pengalokasian oleh pemerintah. Ikuti saja hal tersebut. Insya Allah tidak akan terjadi kesalahan yang fatal," kata Camat Kaur Tengah. 

BACA JUGA:Kebun Jagung Petani Kaur Jadi “Bulan-Bulanan” Ternak Liar

Ia mengimbuhkan, ketika anggaran desa telah digunakan sesuai aturan juga transparan. Kades tak perlu takut ketika menjalani pemeriksaan oleh instansi terkait.

Juga tidak perlu takut dicari kesalahan ataupun dilaporkan oleh lembaga dan oknum tertentu. Karena menjalankan kewajiban sudah berdasarkan aturan. 

“Kalau pengelolaan keuangan transparan dan berpedoman dengan aturan. Kades tidak perlu takut dengan ancaman ataupun hal-hal. Jalankan proses pembangunan di desa dengan baik,” tandasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan