Usai Divonis, Terpidana BOK Kaur Bakal Surati Jokowi, Cermati Tujuan Mereka

SOFIAN SAHIDI SIREGAR--

BENGKULU - Usai divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipidkor Bengkulu) dengan hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan, Senin 22 April 2024.

3 terpidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 16 Puskesmas Kaur tahun 2022 yakni, Darmawansyah, Indah Fuji Astuti dan Ricke James Yunsen.

Bakal menyurati Presiden Joko Widodo, Kementerian Koordinator Politik-Hukum dan Keamanan (Kemenko-Polhukam) RI dan Kejaksaan Agung. 

Bukan hanya itu, mereka juga berencana melaporkan 5 terpidana kasus  Obstruction Of Justice (OOJ) atau perintangan penyidikan korupsi dana  BOK 2022 kepada Polda Bengkulu. Kelimanya akan dilaporkan terkait dugaan penipuan.

BACA JUGA:58 Bidang Sawah Mulai Digarab, Ini yang Dilakukan Warga Muara Dua

BACA JUGA:Dealer Show Event di Kaur, Lomba Mewarnai Hingga Joget Balon Dewasa, Tanpa Pendaftaran

Kuasa hukum ketiga terpidana, Sofian Sahidi Siregar, S.Pd, SH, M.Kn mengatakan, surat yang akan dilayangkannya kepada Presiden Joko Widodo dan lainnya itu. Berisikan harapan agar diberikan keadilan kepada ketiga kliennya.

Yakni dengan melanjutkanya proses hukum kasus dana BOK 16 Puskesmas Kaur tahun 2022 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur.

Dengan begitu semua yang terlibat dalam perkara dapat mendapat sanksi hukum sesuai dengan tingkat kesalahannya masing-masing.

“Perkara ini melibatkan banyak pihak. Bukan hanya keempat orang yang kemarin (Senin 22 Maret 2024) yang mendapatkan vonis. Melalui surat ini kami berharap diberikan keadilan. Dengan memproses hukum semua yang terlibat dalam perkara ini,” ujar Sopian, Selasa 23 April 2024.

Lanjutnya, ketiga kliennya berencana melaporkan Rianti Paulina, Rahmat Nurul, Ardiansyah Harahap, Bambang Surya Saputra dan Upa Labuhari sebagai terpidana kasus OJJ kepada Polda Bengkulu. Mereka dilaporkan atas dugaan penipuan.

BACA JUGA:Area Kabupaten Kukar Masuk Kawasan IKN, Simak Tentang Pengelolaannya

BACA JUGA:BUKAN JEPANG! 3 Skutik Ini Ternyata Karya Anak Bangsa

Menurutnya, lima terpidana OJJ telah melakukan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan. Seperti menggunakan nama palsu dan keadaan palsu dengan maksud menguntungkan diri sendiri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan