4 Terdakwa BOK Vonis, Gusdiarjo Legowo, 3 Lainnya Pikir-pikir, Bakal Ada Jilid 2?

Sidang pembacaan vonis 4 terpidana korupsi BOK 16 Puskesmas Kabupaten Kaur tahun 2002 di PN Tipikor Bengkulu, Senin 22 April 2024. Foto: HERY/RKa--

BENGKULU - 4 terdakwa kasus korupsi dana BOK 16 Puskesmas Kabupaten Kaur tahun 2022 kini telah mendengarkan vonis, Senin 22 April 2024.

Dengan Ketua Fauzi Isra, SH, MH dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipidkor) Bengkulu. 

Seperti diberitakan sebelumnya, terpidana dalam dalam perkara ini yakni, mantan kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaur Darmawansyah, mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Padang Guci Riche James Yunsen, mantan Kapus Tanjung Iman Indah Fuji Astuti dan mantan Sekretaris Dinkes Kaur Gusdiarjo. 

Keempatnya dijatuhi hukuman penjara lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur. 

BACA JUGA:Sidang Mantan Sekretaris KPU Kaur, JPU: 3 Mantan KPU Menjadi Saksi

BACA JUGA:SMPN 20 Kaur Aksi Bersih-Bersih di Hari Pertama Masuk

Dalam tuntutannya pada sidang tertanggal 20 Maret 2023 lalu. JPU Kejari Kaur menuntut keempat terdakwa dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dengan uang pengganti Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 406 juta yang telah dititipkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur. Juga denda 50 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Sedangkan dalam putusannya, keempatnya dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Juga mengembalikan KN yang telah dititipkan pad Kejari Kaur.

Atas putusan majelis hakim ini, keempat terpidana menyampaikan tanggapan berbeda. Saat dimintai keterangan apakah akan melakukan pengajuan proses hukum selanjutnya atau banding.

Gusdiarjo melalui kuasa hukum Jacky Haryanto, SH mengungkapkan, pihaknya legowo atau menerima dengan lapang dada atas keputusan dari majelis hakim ini. Sebab itu tidak akan mengajukan proses hukum selanjutnya.

BACA JUGA:PATUT DICONTOH! Antisipasi DBD di Desanya, Pemdes Lubuk Sirih Ilir Lakukan Fogging Pakai Alat Sendiri

BACA JUGA:51 Siswa MAN Kaur Lulus SNBP dan SPAN PTKIN, Berikut Nama Siswa dan Perguruan Tingginya

"Klien kami menerima keputusan majelis hakim," singkatnya.

Di sisi lain, Sofian Sahidi Siregar, S.Pd, SH, M.Kn selaku kuasa hukum Darmawansyah, Indah Fuji Astuti dan Ricke James Yunsen mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau menerima keputusan hakim ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan