Mendikbudristek Akan Hentikan TPG, Berikut Aturan dan Alasannya
Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi hentikan pembayaran tunjangan profesi guru karena hal ini. -Sumber foto: klikpendidikan.id-
KORANRADARKAUR.ID – Sebuah informasi yang membuat guru terkejut, sebab Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akan hentikan Tujangan Profesi Guru (TPG).
Tunjangan ini merupakan salah satu tunjangan yang diberikan negara melalui pemerintahan yang sah kepada guru di Indonesia. Dengan syarat guru tersebut harus dan telah memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Mengenai bagaimana penyaluran tunjangan tersebut, semuanya memiliki petunjuk teknis dalam proses penyalurannya.
Tunjangan tersebut akan diberikan dengan cara ditransfer dalam bentuk uang melalui rekening bank bagi penerima tunjangan.
BACA JUGA:Petani Mulai Panen, Tapi Harga Beras Belum Turun
BACA JUGA:Jalan Menuju Wisata “Karut”, Butuh Hotmix
Lalu yang berhak untuk menyalurkan tunjangan tersebut dilakukan pemerintah
Daerah, sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Sementara itu, dikutip klikpendidikan.id, tambahan penghasilan yaitu sejumlah nominal uang yang diberikan oleh negara kepada guru pegawai negeri sipil daerah yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.
Tambahan penghasilan diberikan dalam bentuk uang dan besaran nominal yang dapat diterima adalah sebesar Rp 250.000/bulannya.
BACA JUGA:Reklamasi Wisata Pulau Tikus Disetujui KKP RI Rp 280 M, Tapi Ini Ganjalannya
Namun, pemerintah melalui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengumumkan resmi untuk penghentian pembayaran TPG untuk sebagian guru.
Peraturan tersebut tercantum dalam Permendikbud Ristek Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.
Lantas keputusan itu pun mengejutkan banyak pihak dan menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan para guru. Yang mana guru nantinya tak lagi menerima tunjangan profesi atau pun tambahan penghasilan.