Jelang Pilkada 2024, Dilarang Mutasi dan Gunakan Fasilitas Negara Demi Kepentingan Politik
M. Hasanudin--
BENGKULU SELATAN (BS) - Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten BS memerintahkan dengan tegas agar tidak ada yang menggunakan fasilitas negara demi kepentingan politiknya.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa M. Hasanudin, SE, M.AP pada Radar Kaur (RKa) menyampaikan hal tersebut.
Hasan menegaskan, pada Pilkada 2024 akan digelar secara serentak pada tanggal 27 November 2024. Dimungkinkan akan ada calon petahana yang akan kembali maju.
Oleh karena itu, Hasan mengatakan untuk tidak menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye atau kegiatan politik lainnya. Karena, tidak ada ruang untuk itu.
"Kami minta, agar siapapun itu tidak ada yang menggunakan fasilitas negara demi untuk kepentingan politiknya," tegas Hasan.
Hasan berpesan, agar para pejabat daerah dan pihak terkait lainya agar tetap menjaga netralitas dan ikut membersamai mensukseskan Pilkada serentak tahu 2024 ini.
"Dalam Hal terjadinya pelanggaran penggunaan faslitas negara untuk kepentingan kampanye atau kepentingan politik lainya, akan disanksi tegas," ungkap Hasan.
Masih kata Komisioner, pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara ketat, guna untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
BACA JUGA:Banyak Warganya Diserang DBD, Pemuda di Bengkulu Selatan Rakit dan Lakukan Fogging Secara Mandiri
BACA JUGA:Sederet Penantang Petahana di Pilkada BS 2024, Mulai dari Pengusaha, Politisi Hingga Militer
Selain itu, imbauan, sosialisasi, pengawasan secara melekat akan terus ditingkatkan untuk memastikan tahapan demi tahapan yang berlangsung sesuai dengan regulasi yang ada.
"Ya, imbauan dan sebagainya akan terus kami lakukan untuk menghindari terjadinya pelanggaran dalam Pilkada mendatang," demikian Komisioner.
Bupati Dilarang Mutasi Pejabat
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten BS Sahran, SE mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah melayangkan surat ke Bupati BS Gusnan Mulyadi, SE, MM melalui Kepala BKPSDM BS.