TERBARU! Mendikbudristek Tetapkan Seragam Baru Sekolah, Ini Penjelasan Kadis Dikbud

Murid SDN 1 Kaur saat mengikuti upacara bendera di sekolah, beberapa waktu lalu. Foto: IST/RKa--

BINTUHAN - Berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, Mendikbudristek Nadiem Makarim Resmi menetapkan aturan baru mengenai jenis-jenis seragam sekolah. Seragam baru tersebut akan diterapkan di jenjang SD, SMP hingga SMA. 

Dalam aturan tersebut, peserta didik diperbolehkan mengenakan baju seragam adat pada hari atau acara-acara tertentu.

Tujuan dari pengaturan seragam sekolah terbaru ini untuk menanamkan dan menumbuhkan jiwa nasionalisme.

Juga meningkatkan citra satuan pendidikan, serta menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik. 

BACA JUGA:MENGEJUTKAN! Ternak di BS Berkeliaran di Pusat Kota dan Masuk Kantor, Satpol-PP : Kami Butuh Senjata Bius

BACA JUGA:Diduga Kebakaran Toko Speart Part Motor Demi Klaim Asuransi? Polisi: Masih Pulbaket

Menanggapi hal tersebut, Kadis Dikbud Kabupaten Kaur Sumari, M.Pd menyampaikan aturan penggunaan seragam baru tidak jauh berbeda dari peraturan sebelumnya. 

Untuk penggunaan seragam baru yakni, berupa seragam adat. Namun perlu diatur lagi karena ini merupakan hal yang baru. 

Aturan pakai untuk seragam baru ini sepenuhnya diserahkan sepenuhnya kepada sekolah untuk mengaturnya.

"Untuk seragam baru digunakan pada hari-hari tertentu, jadi untuk aturannya diserahkan ke sekolah," ungkapnya.

Dia mengungkapkan, saat ini pihaknya masih mengkaji mengenai aturan baru seragam sekolah dari Permendikbud. 

Mendikbud menetapkan seragam sekolah baru 2024 untuk SD, SMP dan SMA ini guna mengikuti perkembangan zaman dan menguatkan budaya.

BACA JUGA:RUSAK BERAT! Pemkab Bakal Revitalisasi Beberapa Aset Gedung, Kolam Renang, Hotel, Hingga Kantor Dinas

BACA JUGA:120 Kosakata Bahasa Serawai Bengkulu Selatan yang Unik, Simak Mulai dari Tetanjal Hingga Kelawai Muanai

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan