Terkait 2 Guru Lulus PPPK Dilaporkan, Sekda Kaur : Terbukti Pasti Dibatalkan

UJANG/RKa BERI KETERANGAN : Irban II Heri Suryanto, SE, memberikan keterangan setelah menerima laporan, Rabu 3 April 2024.--

BINTUHAN - Dengan adanya dua guru honorer yang lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 dilaporkan oleh Lembaga Investigasi Negara (LIN) akan ditindaklanjuti.

Dari hasil investigasi, nantinya apabila terbukti honorer tersebut melakukan manipulasi data, maka dipastikan akan dibatalkan.

"Tentang laporan adanya honorer yang lulus PPPK diduga melanggar aturan, maka laporan tersebut akan diproses. Apabila terbukti, maka dipastikan kedua honorer yang sudah dinyatakan lulus akan dibatalkan," tegas Sekda Kaur Dr. Drs.Ersan Syahfiri, MM Kamis 4 April 2024.

Dikatakan Sekda, dengan adanya laporan yang diterima pihak Inspektorat Kaur, tentunya apa yang menjadi laporan tersebut akan dilakukan pengecekan ke lapangan oleh tim yang ada bersama  dinas dan badan teknis yang membidangi. 

BACA JUGA:Pelaku Pelanggaran Pemilu di Kaur Divonis Penjara, Segini Lamanya

Hasil investigasi akan menntukan, apakah yang bersangkutan melanggar aturan atau sebaliknya. Apabila melanggar ketentuan dengan melakukan manipulasi data, maka dipastikan akan dibatalkan.

Sekecil apapun laporan yang disampaikan masyarakat, lanjut Ersan Syahfiri, wajib diterima dan ditindaklanjuti dengan serius. Karena, laporan yang disampaikan tentunya sebuah fakta yang harus dituntaskan atau diketahui kebenarannya. 

Apa yang disampaikan oleh pelapor akan ditindaklanjuti. Dari hasil investigasi tesebut akan diketahui proses dalam pengangkatan Honorer tersebut, apakah melakukan manipulasi data atau tidak.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia BKD-PSDM Sifrihadi, SH, MM mengatakan, terkait dengan honorer guru yang lulus PPPK itu ditangani oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispenbud) Kaur. 

BACA JUGA:DITUNDA! Vonis Kasus BOK Kaur Usai Lebaran, Ini Alasannya

Dengan adanya laporan ke Inspektorat adanya PPPK guru yang diduga manipulasi data, maka pihak BKD-PSDM akan menunggu hasil investigasi Inspektorat.

Hasil tersebut akan diputuskan, apakah  honorer tersebut dibatalkan atau tidak. Sesuai dengan hasil kajian dan fakta sebenarnya.

Sebagai pengingat, Rabu 3 April 2024, dua honorer guru yang dinyatakan lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023, inisial YS dan Xo  dilaporkan ke Inspektorat Daerah Kabupaten Kaur.

Laporan disampaikan Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN), Ega Elviana. Laporan LIN diterima oleh Irban II Heri Suryanto, SE.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan