PERAHTIAN! Parkir di Pantai Pasar Bawah Masih Gratis, Ada Pungutan Jukir, Laporkan ke Sini

ROHIDI/RKa RAMAI: Wisatawan pengunjung Pantai Pasar Bawah Kelurahan Pasar Bawah Kecamatan Pasar Manna tampak ramai saat sore hari, Minggu 31 Maret 2024.--

BENGKULU SELATAN (BS) - Sebagai informasi, tarif retribusi jasa parkir di objek wisata Pantai Pasar Bawah di Kelurahan Pasar Bawah Kecamatan Pasar Manna Kabupaten BS, sampai saat ini masih dibebaskan alias gratis.

Lantaran, sejak awal tahun 2024 lalu, sampai saat ini Pemkab BS melalui Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten BS belum melakukan penarikan retribusi parkir di objek wisata tersebut.

Kadis Pariwisata Kabupaten BS Rendra Febrianto, SS, M.Si membenarkan, sampai kini retribusi parkir di Pasar Bawah belum dilakukan penarikan. Pengunjung masih bisa parkir secara bebas alias gratis.

Hal tersebut, lanjut Rendra, dikarenakan belum adanya turunan peraturan yang mengatur penarikan retribusi parkir di pinggir jalan objek wisata tersebut yang diterbitkan Pemkab BS.

BACA JUGA:5 Aplikasi Game Penghasil Uang Langsung Cair ke Saldo DANA

Menerangkannya lagi, meskipun saat ini sudah memasuki pertengahan bulan suci Ramadan 1445 Hijriah (H). Namun, upaya penarikan belum juga dilakukan.

Padahal, sudah jelas jika saat liburan apalagi bulan puasa seperti sekarang ini objek wisata itu pasti ramai dikunjungi wisatawan. Puncak kunjungan, pastinya pada saat lebaran Idul Fitri mendatang.

"Ya, mungkin nanti kita akan buka kantong-kantong parkir khusus untuk kendaraan roda 2 dan roda 4 di objek-objek wisata, khususnya di objek wisata Pantai Pasar Bawah," kata Rendra.

Kadis menambahkan, rencana pembentukan kantong parkir ini ini akan disesuaikan dengan peraturan.

BACA JUGA:5 Handphone Poco Turun Harga di Tahun 2024, Ini Jenisnya

Hal tersebut tentu saja bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan menghindari kemacetan kendaraan di objek wisata tersebut.

Hanya saja, semua itu harus menunggu regulasi yang akan menjadi payung hukumnya. Regulasi yang dimaksud Perbup yang mengatur tentang itu.

"Tapi kita tentu menunggu regulasi, tentunya Perbup yang mengaturnya," terang Kadis.

Lebih lanjut Rendra, selagi belum ada Perbup, maka pihaknya memastikan belum akan melakukan penarikan jasa retribusi parkir di Pantai Pasar Bawah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan