KABAR BAIK! Pejabat Pemprov Bengkulu Boleh Mudik Pakai Mobil Dinas, dengan Syarat Ini

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah memberi keterangan terkait kendaraan dinas dipakai mudik.- Sumber foto: bengkuluekspress.disway.id-

RADAR KAUR BACAKORAN.CO – Kabar baik bagi pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu. Prof. Dr drh H. Rohidin Mersyah MMA pada Senin 25 Maret 2024, mengatakan para Aparatul Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi (Pemrov) Bengkulu boleh menggunakan kendaraan dinas saat mudik Hari Raya Idul Fitri 2024.

"Boleh pakai mobil dinas untuk mudik. Asal masih di dalam wilayah Provinsi Bengkulu,” kata Rohidin Mersyah. 

BACA JUGA:134 Jemaah Gelombang Petama Sudah Rampung Laksanakan Suluk, Simak Jadwal Gelombang Keduanya

"Ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya, boleh sepanjang dia (penggunaannya) di dalam Provinsi Bengkulu," lanjut Rohidin.

Dikutip dari harianrakyatbengkulu.bacakoran.co, dia mengatakan apalagi penggunaan kendaraan dinas tersebut untuk dilakukan untuk kegiatan silahturahmi. 

Seperti halnya berkunjung ke sesama Aparatur Pemerintahan di Provinsi Bengkulu.  

"Kalau untuk kegiatan internal di wilayah Bengkulu silakan, apalagi mobil dinas untuk kegiatan silaturahmi," tuturnya. 

BACA JUGA:Desa Sukarami 1 Bagikan BLT Hingga Titik Nol Pembangunan Sumur Bor

Ketentuan lainnya, ASN menggunakan mobil dinas juga harus bertanggungjawab atas kondisi mobil, yang merupakan milik daerah tersebut.  

Begitu pula dengan biaya operasional kendaraan yang juga harus ditanggung pribadi oleh yang bersangkutan. 

"Tentunya biaya operasional kendaraan ditanggung pribadi kepada yang bersangkutan," ujarnya. 

Lebih lanjut, para ASN yang menggunakan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik atau silaturahmi diminta menyesuaikan dengan kondisi dan perannya sebagai abdi masyarakat. 

BACA JUGA:PT CBS Belum Berikan Respon Somasi dari KP GMS, Ini Jadwal Pemortalan

Tidak menggunakan kendaraan untuk pamer atau digunakan untuk hal yang tidak layak dan yang terpenting tidak sampai di bawa ke luar daerah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan