Dukcapil Kaur Kembali Terima Blangko e-KTP, Segini Banyaknya

TERIMA: Sekretaris Dukcapil Kaur Januar Apriko, S.HUt, M.Si menerima blangko e-KTP, Rabu 13 Maret 2024.-IST/RKa Ujang Tamarozi-

BINTUHAN- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kaur memastikan ketersediaan blangko e-KTP mencukupi hingga beberapa bulan ke depan.

Pasalnya, Dukcapil Kaur menerima 1.500 keping blangko e-KTP dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaui Dukcapil Provinsi Bengkulu.

Penambahan blangko e-KTP ini untuk persiapan menghadapi Pilkada serentak tahun 2024 mendatang.

BACA JUGA:LAGI-LAGI! Tebing Batu Makan Korban Jiwa, Sopir Truk Angkut Pupuk Terjepit dan MD, Begini Kronologisnya

“Stok blangko e-KTP saat ini aman, bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman silakan melakukan perekaan. Begitu juga bagi KTP yang rusak atau hilang juga bisa diperbaiki dengan yang baru. Karena saat ini ada menerima penambahan blangko KTP sebanyak 1.500 keping. Ini menambah stok lama yang tersisa tinggal sekitar 50 keping lagi. Dengan ada tambahan, jumlah stok blangko 1.550 keping,” kata  Kadisdukcapil Kaur Sustar Ilmius, S.Pd melalui Sekretaris Dukacapil Januar Apriko, S.Hut, M.Si, Rabu 13 Maret 2024.

BACA JUGA:7 Resep Es Melon untuk Takjil, Enak dan Segar Penurun Kolesterol

Dikatakan sekretaris, dengan adanya penambahan stok blangko e-KTP layanan tidak akan ada masalah. Pihaknya akan mempercepat proses pencetakan e-KTP untuk warga yang belum memiliki kartu identitas itu.

BACA JUGA:LAGI TREN! Lokasi Ini Tempat Ngabuburit Anak Muda di Kaur Jelang Buka Puasa

Apalagi jelang Pilkada 2024 ini, yang berhak memilih atau terdaftar dalam daftar pemilih tetap mereka yang sudah melakukan perekaman e-KTP.

Lanjutnya, blanko KTP ini dapat memfasilitasi pemilih pemula dan penduduk yang belum rekaman identitas. Perubahan elemen data serta hilang bagi masyarakat.

Dia mengimbau masyarakat Kaur yang belum melakukan perekaman data diri, baik di Kantor Disdukcapil maupun pelayanan lainnya,.

BACA JUGA:Penyusunan RPJMD, Begini Langkah Dilakukan Bappeda dan Litbang Kaur

Apalagi saat ini menjelang Pilkada 2024. Ia meminta yang berhak memilih atau terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap harus sudah melakukan perekaman e-KTP.

Sangat disayangkan jika yang sudah ada hak pilih namun tidak melakukan perekaman. Jangan sampai karena tidak ada KTP tidak bisa menyalurkan hak suaranya pada saat Pilkada nanti. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan