WOW! Diseret ke JPU, PL Karaoke Tersangka Penganiayaan Rebutan Tamu Tampil Berhijab
Tersangka penganiayaan yang berprofesi sebagai PL tampak tampil berhijab saat dirinya diserahkan ke Kejari BS, baru-baru ini. Foto: ROHIDI/RKa--
BENGKULU SELATAN (BS) - Sungguh luar biasa, tersangka kasus penganiayaan berinisial FV alias Fr (20) warga Selebar Kota Bengkulu yang berdomisili di Jalan Murai Kelurahan Ibul Kecamatan Kota Manna kini tampil beda.
Pasalnya, saat proses serah terima tersangka sekaligus barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari BS. Tampilan tersangka jaub berbeda dari bisanya.
Sebab, Fr yang diketahui berprofesi sebagai Pemandu Lagu (PL) di tempat karaoke itu tampil beda dengan mengenakan hijab warna hitam. Tampak pula Fr hanya tertunduk seperti menahan malu saat dicecar jaksa.
Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK disampaikan Kasi Humas AKP Sarmadi, SH membenarkan, berkas penyidikan terhadap tersangka penganiayaan berinisial Fr telah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum.
BACA JUGA:KBM dan Olahraga SMPN 2 Kaur Aktif, Cermati Tujuan Utamanya
"Ya, pekara penganiayaan dengan tersangka Fr sudah P21. Penyidik Unit PPA telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke kejaksaan. Selanjutnya akan disidangkan di pengadilan," beber Sarmadi.
Lebih lanjut Sarmadi, sebelumnya pihaknya terus melakukan pendalaman terhadap dugaan penganiayaan yang telah dilakukan tersangka.
Pihaknya juga memintai keterangan terhadap korban atas nama Biona Fitaloka (21) juga berprofesi sebagai PL warga Desa Turan Baru Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong.
"Hasil penyidikan, penganiayaan itu didasari karena ada indikasi rebutan tamu di tempat pelaku dan korban bekerja yakni tempat hiburan malam karaoke," kata Kasi Humas.
BACA JUGA:6 Dari 8 Desa Rampung Laksanakan Pemilihan BPD, Ini Hasil dan Perolehan Suaranya
Selain itu, penganiayaan tersebut terjadi juga karena pelaku dan korban sama-sama dalam pengaruh minuman keras (Miras).
"Benar, korban dan pelaku sama-sama dalam pengaruh minuman keras saat kejadian," jelas Sarmadi.