2 Anak Pejabat, 1 Pria Beristri Gunakan Mobnas Lakukan Pemerkos44n, Ini Kronologisnya

Tiga pemuda di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan ditangkap Polisi atas pemerkosaan. -Sumber foto: beritasatu.com-

RADAR KAUR BACAKORAN.CO.ID - Tiga pemuda di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial UC (24), MR (24) dan MQ (21) Ditangkap Polisi. Mereka ini ditangkap atas tuduhan memerkos4 seorang perempuan berinisial, NMY (20), Sabtu 2 Maret 2024.

Pelaku ditangkap setelah dilaporkan korban. Ironisnya, dua dari tiga pelaku diduga anak pejabat. 

Dikutip cnnindonesia.com, Kasi Humas Polres Gowa Ipda Udin Sibadu mengatakan, UC, MR dan MQ melakukan aksi bejat di atas mobil dinas dengan nomor Polisi DD 1724 B. Lokasi dugaan pemerkosaan di Kawasan Kelurahan Mawang Kecamatan Somba Opu.

BACA JUGA:MEMPERIHATIN! Diterjang Banjir Bandang, Jembatan Putus Total, Ini yang Dialami Masyarakat

Kejadian bejat itu bermula ketika salah satu pelaku menghubungi korban saat berada di Makassar untuk mengajak bertemu.

"Kemudian korban menerima ajakan pelaku, lalu jalan menuju ke Gowa dengan menggunakan mobil," tuturnya.

Berdasarkan keterangan korban, awalnya ia hanya dengan pelaku di dalam mobil tersebut. Namun, saat berada di lokasi kejadian dua orang pelaku lainnya muncul dari balik bagasi mobil dan melancarkan aksi pemerkosaan.

BACA JUGA:Kualifikasi PD, Shin Tae-yong Panggil Jay Idzes ke Timnas Indonesia

BACA JUGA:NEGERI! Kesaksian Pengantin Saat Kebakaran, Nyaris Jadi Korban Hingga Pelaminan Terpaksa Dirobohkan

"Jadi pelaku utama ini melakukan aksinya di dalam mobil, setelah melakukan aksinya, pelaku utama keluar mobil. Setelah itu, dua pelaku yang bersembunyi di bagasi mobil kemudian muncul dan menyekap korban untuk menggilir korban," jelasnya.

Aksi tersebut terbongkar, saat korban berteriak minta tolong sehingga warga yang berada di sekitar lokasi kejadian itu langsung mengepung mobil tersebut dan membawa korban ke Kantor Polisi.

BACA JUGA:HASIL PLENO KPU! Nasdem Ketua DPRD BS, PDIP Waka I, Golkar Waka II, Nama Sudah Dikirim ke Pusat?

"Korban sempat dievakuasi oleh warga dan membawa korban ke Mapolres Gowa untuk melapor. Salah satu pelaku sudah mempunyai istri. Korban saat ini mengalami trauma. Sementara ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan," pungkasnya.

Terkait kejadian itu, Polisi telah menyita mobil dinas yang digunakan pelaku saat memerkosa korban. Saat ini, ketiga pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Gowa. Mereka dijerat Pasal 285 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan