CACAM! Kejari Cium Aroma Dugaan Korupsi Program Replanting di BS, Begini Langka Jaksa Terbaru

Tampak salah satu lahan kebun kelapa sawit milik masyarakat di Kabupaten BS yang dilakukan replanting, belum lama ini. Foto: ROHIDI/RKa--

BENGKULU SELATAN (BS) - Kabar mengejutkan bagi masyarakat yang ada di Kabupaten BS. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) BS mulai mencium aroma dugaan korupsi dalam Program Replanting alias peremajaan kelapa sawit.

Data terhimpun Radar Kaur (RKa) di lapangan, dugaan penyalahgunaan anggaran dalam kegiatan replanting yang sedang diusut oleh Kejari BS tersebut, salah satunya kelompok penerima di Kecamatan Pino Raya.

Bahkan, saat ini pihak Jaksa BS telah mulai melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan korupsi dalam kegiatan replanting kelapa sawit tahun 2023 tersebut.

Perlu diketahui, pada tahun 2023 lalu BS menerima bantuan Program Replanting kelapa sawit untuk 5 kelompok penerima yang tersebar di beberapa kecamatan.

BACA JUGA:UPDATE PEMILU! Istri Bupati BS Berpeluang Jadi Ketua DPRD, Begini Pejelasan Bupati

BACA JUGA:ANEH! Ada Apa TGR Miliaran Rupiah di Sekretariat dan Anggota DPRD Bengkulu Selatan Terkesan Ditutupi?

Diantaranya, 4 kelompok di Kecamatan Pino Raya dan 1 kelompok di Kecamatan Bunga Mas. Dengan total luas wilayah replanting mencapai 304 Hektar (Ha).

Kajari BS Nurul Hidayah, SH, MH disampaikan Kasi Intel Hendra Catur Putra, SH, MH membenarkan, penanganan kasus dugaan korupsi Program Replanting tahun 2023 sedang tahap intelijen.

Sejauh ini, lanjut Hendra, Tim Kejaksaan sedang mengumpulkan data. Salah satunya yaini, dengan melakukan wawancara kepada pihak-pihak terkait replanting.

Sementara, untuk fokus Jaksa dalam menangani dugaan perkara tersebut yakni, salah satu kelompok tani kegiatan replanting tahun 2023 di Kecamatan Pino Raya.

BACA JUGA:JELANG PUASA! Harga Cabai Turun, Beras Naik, Daging Stabil, Ini Daftar Harga di Pedagang

BACA JUGA:Bersihkan Hati Sambut Ramadan, Simak Tradisi Semende Sahung

"Ya, kalau dugaannya sejauh ini masalah semak belukar. Jadi dia bukan kebun sawit yang lama. Namun, semak belukar yang dijadikan kebun sawit baru," ungkap Hendra.

Kasi Intel menerangkan, untuk lokasi yang diduga terlibat dugaan kasus tersebut ada disalah satu desa di Kecamatan Pino Raya. Luas wilayah yang digarap oleh kelompok tani tersebut mencapai 50 Ha.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan