UPTD-PPA Akan Dampingi Korban Mendapatkan Kekerasan, Begini Pernyataan Kadis DP2KBP3A

Ilustrasi kekerasan--

BINTUHAN- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kaur dibawah naungan Dinas Pengendalian Penduduk  Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP2KBP3A).

BACA JUGA:BREAKING NEWS! 6 Parpol Bakal Duduki 7 Kursi DPRD Provinsi Bengkulu Dapil BS-Kaur, Golkar Berpeluang 2 Kursi

Akan mendampingi korban kekerasan, terutama korban anak di bawah umur. Dalam melakukan pendampingan, UPTD-PPA akan berkoordinasi bersama penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kaur Polda Bengkulu.

“Untuk kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur akan didampingi. Dalam pendampingan korban akan dipantau dan diberikan motivasi sehingga pendidikan korban tetap berlanjut,” kata Kadis DP2KBP3A Siswan, S.PKP, Rabu 14 Februari 2024.

Dikatakannya, saat ini untuk tenaga yang ditugaskan di UPTD-PPA masih sangat kurang. Karena baru ada dua pejabat yang mengisi UPTD-PPA.

BACA JUGA:KABAR BAHAGIA! Tunjangan Uang Makan Guru PNS Golongan III dan IV Segera Cair, Perhatikan Jadwalnya

Seharusnya UPTD-PPA membutuhkan mulai dari psikolog, konselor, pejabat dari sarjana hukum dan juga staf administrasi. Walaupun masih kurang, untuk pelayanan tetap akan dilakukan. Terutama pelayanan kepada korban yang mendapatkan kekerasan.

Dikatakannya, pendirian UPTD-PPA ada keterlambatan yang dilakukan oleh pejabat sebelumnya. Dengan begitu, anggaran dalam penanganan berbagai persoalan yang harus dilakukan juga terkendala.

BACA JUGA:HPN, Polres Kaur Potong Tumpeng, Pesan Waka Polres Kaur Mengesankan

Walaupun begitu, untuk beberapa kegiatan terkait dengan pencegahan tindak kekerasan kepada perempuan dan anak di Kabupaten Kaur terus akan dilakukan. Seperti penyuluhan, sosialisasi serta pendampingan terhadap perempuan dan anak yang mendapatkan kasus kekerasan.

BACA JUGA:Usulan Murenbangcam Rerata Peningkatan Ekonomi dan Infrastruktur, Ini Jadwal Musrenbangkab Kaur

"Upaya pencegahan kasus kekerasan terus kita lakukan. Mudah-mudahan nanti di perubahan anggaran 2024 bisa disetujui. Sehingga kegiatan di UPTD-PPA dapat terlaksana dengan baik," jelasnya.

Lanjutnya, UPTD-PPA sangat dibutuhkan untuk pencegahan maupun pendampingan terhadap korban yang mengalai kekerasan.

Tentu dengan pencegahan yang dilakukan, angka korban kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Kaur akan bisa diredam. Korban yang mendapatkan kekerasan juga bisa dipulihkan, mulai dari psikologinya hingga yang lainnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan