Penerbitan NI PPPK 2023 Diundur, Ini Jadwal Terbarunya
Ilustrasi beberapa guru lulus PPPK. Sumber foto: tribunkaltim.co.--
RADAR KAUR - Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi menjelaskan tentang pengunduran penyesuaian jadwal usul penetapan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Pengunduran tahapan usul penetapan NI PPPK 2023 ini dijadwalkan akan berlangsung sampai 27 Februari 2024.
Dari rencana semula antara 15 Januari sampai 13 Februari 2024.
Mundurnya penetapan NI PPPK 2023, telah tertulis dalam surat dengan Nomor 1036/B-MP.01.01/SD/D/2024, dengan tanggal 13 Februari 2024.
BACA JUGA:Sejarah Desa Tanjung Aur, Ternyata Didirikan Tiga Puyang
BACA JUGA:Sasar Desa Binaan, PKK Kaur Terjun ke Lapangan
Alasan mundurnya penetapan NI PPPK 2023 disebutkan, alasan belum selesainya instansi melakukan input usul penetapan NI PPPK menjadi sebab, mengapa tahapan usul penetapan NI PPPK 2023 diundur.
Walaupun diundur, ada beberapa hal penting termasuk penempatan tugas PPPK Guru 2023 yang dapat dicermati, khususnya bila manjadi seorang guru, setelah penetapan NI PPPK dilaksanakan.
Untuk teknis penempatan tugas PPPK guru 2023, hal tersebut dipastikan akan mengikuti aturan teknis yang berlaku.
Aturan teknis penempatan tugas PPPK guru 2023 ini tertulis pada pengadaan ASN 2023.
BACA JUGA:DASHYAT! Langka Murah Atasi Stunting
BACA JUGA: Sahung Usul Peningkatan Jalan, Berikut Lokasinya
Penempatan tugas PPPK guru 2023 dapat dilakukan, apabila peserta telah melengkapi atau menyelesaikan pengisian DRH maupun segala yang terkait dengan NI PPPK atau Nomor Induk PPPK.
Untuk penempatan tugas PPPK guru 2023 dapat dilaksanakan berdasarkan urutan kategori pelamar, dengan catatan bahwa hal ini sepanjang kebutuhan dan formasi yang tersedia.