Sidang Gratifikasi dan Pemerasan Libatkan eks Gubernur Rohidin Cs, Hakim Cecar Saksi
Sidang gratifikasi dan pemerasan melibatkan eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersya Cs, Rabu 07 Mei 2025-Sumber Foto: koranradarkaur.id-
BENGKULU - Ketua majelis hakim, Paisol, SH, MH, mencecar tujuh saksi eselon II dalam sidang perkara terkait dugaan Pemerasan dan Gratifikasi untuk biaya Pilkada eks Gubernur Bengkulu sekaligus terdakwa Rohidin Mersya bersama dua terdakwa lainnya yaitu mantan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan terdakwa ajudan Evriansyah alias Anca.
Ketujuh pejabat tinggi tersebut yaitu Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu Ika Joni Ikhwan, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu Meri Sasdi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu Haryadi.
Kemudian Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bengkulu Nandar Munadi, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Provinsi Bengkulu Karmawanto, dan staf ahli Gubernur Bengkulu Sisardi dan Zahirman Aidi.
Mula-mul, hakim Paisol bertanya tentang Soal Pesta Demokrasi untuk Rakyat atau ASN Meri Sasdi menjawab, Pesta Demokrasi untuk Rakyat. "Lebih dari satu ya?" tanya Paisol di Pengadilan Negeri Bengkulu Padang Harapan, Rabu 05 Mei 2025.
BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Gratifikasi Pilkada, Rohidin Cs Tak Ajukan Eksepsi, Minta Lanjut ke Pembuktian
Pada pertemuan tersebut, Rohidin Mersyah meminta kepada tujuh saksi agar dapat memenangkan dirinya pada pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 khususnya di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.
Lebih lanjut, Meri mengaku diminta untuk membantu logistik sebanyak Rp175 juta, namun kemudian ada penambahan menjadi Rp195 juta yang diserahkan ke ajudan Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Nandar Munadi yaitu Naufal.
"Salah satu poin rapat, selain membantu kami juga diminta secara logistik dan finansial 30 persen dari kebutuhan pemenangan seperti logistik, baliho, uang tunai di Kabupaten Kaur dan jumlah yang dibagi sesuai kesepakatan," terang dia.
Namun, pada September 2024 dirinya tidak mengetahui informasi selanjutnya, sebab ditunjuk sebagai Pejabat sementara (Pjs) Bupati Kabupaten Seluma.
"Saya beranggapan akan dilakukan mutasi jika tidak membantu proses pemenangan Gubernur di Kabupaten Kaur. Rohidin Mersyah tidak mengatakan secara lugas tapi kami menganggap arahan tersebut sebagai bentuk ancaman dan menyetujui permintaan tersebut," jelas Meri.
Untuk diketahui, berdasarkan dakwaan JPU KPK RI menyebutkan bahwa mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menerima dana gratifikasi dari sejumlah pihak sebanyak Rp 30,3 miliar.
Aliran dana yang diterima Rohidin mencapai Rp30,3 miliar tersebut seluruhnya digunakan untuk mendukung pencalonannya sebagai Gubernur Bengkulu pada Pilkada 2024.
Seluruh uang tersebut diterima oleh Rohidin Mersyah melalui ajudannya yaitu Evriansyah alias Anca, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu nonaktif Isnan Fajri, dan Mantan Kepala Biro Umum Setda Provinsi Bengkulu Alfian Martedy.*