JANGAN GEGABAH! Rusak APK, Sanksi Hukumnya Ngeri!

Kosseri--

SEMIDANG GUMAY - Warga di wilayah hukum (Wikum) Polsek Kaur Tengah Polres Kaur ditegaskan tidak merusak Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu Serentak 2024. Terbukti melakukan, diancam hukuman penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.

Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP H Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui Kapolsek Kaur Tengah Iptu Kosseri, SH menyampaikan, larangan pengrusakan APK diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Pada pasal 280 Ayat (1) huruf g menjelasKan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu. Adapun sanksinya ditegaskan dalam Pasal 521 .  

BACA JUGA:Kuatkan Semangat Kolaborasi dan Inspirasi, JSIT Provinsi Bengkulu Kunjungi Kaur

BACA JUGA:Semester Genap, Perhatikan yang Dilakukan Sekolah Ini

"Dalam Pasal 521 ditegas, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g  dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta," ujar Kosseri, Rabu 17 Januari 2024.

Ditegaskannya, aksi pengrusakan APK tak hanya mengancam pelakunya dengan ancaman pidana. Hal tersebut juga berpotensi mengganggu Kamtibmas. Pasalnya, perbuatan ini menyebabkan konflik antara pelaku dengan keluarga dan tim sukses peserta Pemilu. 

"Mari sama-sama kita jaga situasi yang kondusif. Baik itu ketika jelang ataupun saat dan sesudah pelaksanaan Pemilu Serentak 2024," tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan