Seorang Pria Kepergok Curi Kotak Amal, untuk Memenuhi Kebutuhan Sehari-hari

MENCURI : Nekat mencuri kotak amal, di penjara 7 tahun.--

RADAR KAUR - Seorang pria berinisial PE (20), warga Tik Kuto Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong, nyaris dihajar massa usai kepergok mencuri kotak amal di Masjid Muttaqin di Desa Talang Donok Kecamatan Topos pada Rabu dini hari 10 Janusari 2024 sekitar pukul 00.30 WIB. 

Mengutip dari rakyatbengkulu.disway.id, pelaku mencuri kotak amal masjid hanya seorang diri. Bahkan, PE sudah 4 kali beraksi melakukan pencurian kotak amal di wilayah hukum Polsek Rimbo Pengadang, termasuk aksi pencurian disalah satu warung. 

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kapolsek Rimbo Pengadang Iptu Amir Lukman Hakim mengatakan, saat akan beraksi, pelaku terlebih dahulu mengawasi situasi yang menjadi sasaran. Aksi pelaku tertangkap tangan warga yang melintas di TKP.

BACA JUGA:Kampanye di Bengkulu, Capres Prabowo Kebek Palak, Ini Alasannya

"Iya pelaku tertangkap basah saat melakukan aksi terakhirnya di TKP," kata Kapolsek Iptu Amir Lukman Hakim. 

Warga lalu melaporkan peristiwa pencurian kotak amal itu kepada Polsek Rimbo Pengadang.

PE diamankan petugas dan selamat dari amukan warga yang kesal akibat kelakuannya. Apalagi, uang yang hendak dicuri merupakan dana umat untuk pembangunan masjid.

"Dari tangan pelaku, kita berhasil amankan beberapa barang bukti berupa satu buah kunci gembok merk Rush warna kuning dan uang Rp 9.000," kata Kapolsek.

Kepada polisi, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian kotak amal untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bahkan, peristiwa itu pernah juga dilakukan di 4 masjid berbeda dalam sepekan terakhir.

Masing-masing di masjid Kelurahan Rimbo Pengadang sebanyak 2 kali.  Yang terakhir dilakukan pada 6 Januari 2024 lalu. Kemudian, pencurian kotak amal yang terletak di Desa Talang Baru 2, Kecamatan Topos pada 9 Januari 2024, serta Masjid Muttaqin di Desa Talang Donok Kecamatan Topos.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman ancaman hukum 7 tahun penjara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan