Data Penilaian Kinerja Guru Terintegrasi E-Kinerja, Tujuannya Mengejutkan
Midi Hantono --
BINTUHAN - Mulai Januari 2024, penilaian kinerja guru dan kepala sekolah dilaksanakan melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM). Fitur penilaian kinerja ini terintegrasi dengan e-Kinerja,
Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kaur Selatan dan Tetap Zainuddin Sinaga, S.Pd melalui Sekretaris Midi Hantono, M.Pd mengatakan, penilaian kinerja dilakukan atasan langsung sebagai pejabat penilai kerja. Atasan tersebut menilai kinerja yang terdiri dari Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja pejabat fungsional.
"Saat ini untuk guru, ketika dia buat perencanaan di awal tahun. Dengan cara menyusun SKP, kini menjadi lebih mudah," ungkapnya.
BACA JUGA:Wakili Kaur PMRC, Berikut Kegiatan Siswa SMAN 1 Kaur
BACA JUGA:Asal Mula Danau Tes Terbentuk Saat Si Pahit Lidah Buka Persawahan, Kisahnya Jadi Inspirasi
Dia menambahkan, saat ini dewan guru kembali membuat pelatihan dalam pengisian e-Kinerja dalam PMM. Terobosan Kemendikbudristek memungkinkan guru lebih fokus kepada kegiatan belajar mengajar dan kewajiban guru lainnya.
Sebab, fitur ini juga memungkinkan pemberian reward pada guru berprestasi. Sehingga guru betul-betul berfokus pada peningkatan pembelajaran. Melalui integrasi platform, guru dan kepala sekolah bisa mengelola kinerja mereka secara efisien lewat PMM.
"Jika kita lihat jabatan fungsional, guru diangkat berdasarkan keterampilan dan keahlian. Mereka bekerja berdasarkan kompetensi, yang mereka miliki tanpa harus disibukkan dengan hal yang sifatnya administrasi. Jika semuanya sudah dilakukan oleh sistem, harapannya guru hanya fokus pada pembelajaran," katanya.