Dialog di Kampus Bengkulu, Anies Baswedan Diduga Melakukan Pelanggaran Kampanye
Anies Baswedan saat kampanye di Bengkulu--
RADAR KAUR - Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu Ahmad Maskuri melakukan klarifikasi terhadap tiga orang terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Paslon Presiden RI Anies Baswedan saat dialog di Universitas Hazairin Bengkulu Rabu 3 Januari 2024.
Tiga orang yang telah melakukan klarifikasi tersebut yaitu, Tim Kampanye Daerah (TKD) pasangan Capres, Kepala Bagian Administrasi dan Kepala Bagian Umum Universitas Hazairin (Unihaz) Bengkulu.
"Ada dua dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tim kampanye dan tim pelaksana saat pelaksanaan kampanye salah satu Capres di salah satu kampus yang ada di Bengkulu," kata Ahmad Maskuri.
Maskuri menyebutkan, dikutip bengkuluekspress.disway.id, terdapat dua dugaan pelanggaran yang diduga dilanggar oleh Capres Anies di Kota Bengkulu.
BACA JUGA:MENARIK! Usai Ditata, Pantai Hili Kembali Ramai Dikunjungi
Berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan oleh tim kampanye dan pelaksana kegiatan terkait pelanggaran administrasi terkait tata cara dan mekanisme mengenai kampanye.
Dugaan pelanggaran tersebut seperti ditemukan atribut kampanye saat Anies Baswedan melakukan dialog dengan mahasiswa di Unihaz Bengkulu.
"Memang atribut kampanye ditemukan di dalam area kampus dan kami memiliki fotonya. Selain itu, tim kampanye yang memakai atribut kampanye kita imbau dan diminta untuk melepaskan atribut kampanye tersebut," ujarnya.
Kemudian, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bahwa kegiatan kampanye di wilayah kampus hanya diperbolehkan pada hari libur atau Sabtu dan Minggu.
Ahmad Maskuri menambahkan, pihaknya telah menyampaikan saran-saran perbaikan kepada tim kampanye Capres tersebut dan KPU Bengkulu agar dapat ditindaklanjuti.