Di Bengkulu Tidak Boleh Parkir Sembarangan, Denda Rp 500 Ribu
Dishub kota Bengkulu Hendri Kurniawan, menghimbau masyarakat agar tidak melakukan parkir sembarangan.--
RADAR KAUR – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu Hendri Kurniawan menghimbau masyarakat agar tidak melakukan parkir sembarangan. Sebab jika hal itu dilanggar, maka bisa terkena denda sebesar Rp 500 ribu oleh petugas.
Denda ini juga sesuai dengan Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 287 ayat 1. Tidak hanya denda, aturan ini juga berpotensi menghadapi ancaman pidana dua bulan penjara.
"Masyarakat jangan memarkirkan kendaraannya secara sembarangan, baik itu roda dua ataupun roda empat," kata Hendri Kurniawan yang dikutip bengkulu.antaranews.com, Selasa 2 Januari 2024.
Selain itu Hendri juga mengingatkan, masyarakat jangan memarkirkan kendaraannya di tempat parkir ilegal. Sebab selain melanggar aturan parkir sembarangan, juga menyebabkan kemacaten.
BACA JUGA:Jembatan Penghubung 2 Kecamatan Rampung
"Parkir sembarangan dapat menyebabkan kemacetan lalu lintas dan mendukung praktik juru parkir liar," ujarnya.
Disebutkannya, beberapa kawasan yang dilarang untuk parkir sembarangan telah dipasang rambu-rambu larangan. Seperti di depan Bencoolen Mall dan depan Rumah Sakit Harapan dan Doa (RSHD) Bengkulu.
Dishub dalam penegakan aturan ini tidak segan-segan mengambil tindakan tegas. Hendri mengatakan, saat ini pihaknya sudah menjalin kerja sama dengan Satlantas Polresta Bengkulu untuk melakukan penindakan jika masih ada yang melanggar.
“Hal ini kita lakukan agar masyarakat dapat tertib saat parkir sehingga tidak menimbulkan kemacetan,” ujar Hendri.