TEGAS! Satpol-PP BS Warning Tempat Hiburan Malam, Melanggar Ditindak

ROHIDI/RKa -- PERIKSA: Petugas Satpol-PP saat melakukan pemeriksaan identitas para PL yang bekerja ditempat karaoke di wilayah BS, belum lama ini.--

BENGKULU SELATAN (BS) - Keresahan masyarakat dengan tempat hiburan malam seperti karaoke hingga warung remang-remang (Warem) di BS, kian memuncak.

Sehingga, hal tersebut membuat Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) BS mengambil tindakan.

Apalagi, saat dilakukan razia gabungan belum lama ini, Satpol-PP menemukan puluhan wanita Pemandu Lagu (PL) yang kedapatan tidak mengantongi identitas diri. Parahnya lagi, seluruh tempat hiburan yang beroperasi di BS ditemukan minuman keras (Miras).

Untuk itu, Kadis Satpol-PP dan Damkar BS Erwin Muchsin, S.Sos menegaskan, jika seluruh tempat hiburan malam yang beroperasi di BS diingatkan untuk mematuhi aturan yang ada. Termasuk juga tempat-tempat penginapan seperti losmen maupun hotel.

Bahkan, pihaknya sudah memberikan surat peringatan kepada seluruh pemilik tempat hiburan di S. Surat tersebut berisi larangan pemilik usaha hiburan malam menyediakan atau mengizinkan pengunjung membawa miras, larangan mempekerjakan para wanita PL tanpa identitas, serta membuka tempat hiburan malam diatas jam 00.00 WIB.

"Peringatan lisan sudah kami sampaikan ke seluruh pemilik usaha hiburan malam di Bengkulu Selatan. Ini jadi peringatan pertama. Jika masih terulang, maka kami tidak ndak tegas,"  ungkap Erwin.

BACA JUGA:Kelapa Sawit Sumbang Devisa Negara Terbesar, Ini Persentasenye

BACA JUGA:Tingkatkan Belajar Sepanjang Hayat, Dengan ImplementasiKan Literasi

Kadis melanjutkan, semua tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat sudah diatur dalam pasal Perda tentang Trantibum.

Maka itu, jika masih ada pemilik usaha hiburan malam yang mengenyel dan beralasan sudah ada izin, maka Satpol-PP akan melakukan tindakan lebih keras lagi.

"Dalam perizinan usaha kan ada ketentuannya, jadi yang ketentuan dilanggar itu akan kami proses. Kami pastikan tidak ada satupun usaha hiburan malam yang luput dari pantauan kami," tegas Kadis.

Apalagi, masih kata Erwin, dalam waktu dekat akan menghadapi libur tahun baru, Erwin memastikan seluruh usaha hiburan malam di BS harus tutup di bawah jam 00.00 WIB. Bahkan, pihaknya juga mengirimkan selebaran imbauan ke tiap-tiap usaha hiburan malam.

"Kalau warem jelas tidak boleh berdiri, selain karena tidak ada izin operasional, keberadaan warem memang sangat meresahkan. Kamipun sudah beberapa kali membongkar warem yang didirikan sembunyi oleh oknum masyarakat," pungkasnya.

Terpisah, Wabup BS H. Rifai Tajudin, S.Sos mendukung penuh upaya petugas Satpol-PP dan Damkar BS memberantas perbuatan amoral. Bagi Rifai, munculnya tindak kriminal di lingkungan masyarakat karena tindak perbuatan oknum warga yang tidak mencerminkan perilaku mulia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan