PPPK Tidak Bisa Naik Golongan, Ini Rigulasi yang Mengikatnya

PPPK tidak memiliki pola pengembangan karier.--

RADAR KAUR – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK) tidak memiliki pola pengembangan karier yang sama dengan PNS. Hal itu disampikan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014. Pada aturan itu PNS berkesempatan naik pangkat golongan sesuai dengan penilaian hasil kinerja.  

Dikutip rbtv.disway.id, ada dua cara bagi PNS untuk naik pangkat golongan, melalui mekanisme kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat istimewa.  

Hal ini berbeda dengan PPPK. Secara umum, ada dua regulasi yang mengatur PPPK, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018. 

Berdasarkan dua regulasi tersebut, tidak ada ketetapan yang mengatur tentang kenaikan golongan maupun pangkat PPPK. Dengan demikian bisa ditarik kesimpulan bahwa PPPK tidak bisa naik golongan. 

Satu-satunya cara naik golongan PPPK yang paling memungkinkan adalah mengundurkan diri terlebih dahulu. Setelah itu, pegawai tersebut bisa meningkatkan latar belakang pendidikan dan kompetensinya, untuk kemudian melamar kembali menjadi PPPK demi pangkat golongan yang lebih tinggi.   

Selain tidak dapat naik ke jenjang karier yang lebih tinggi, PPPK juga tidak bisa diangkat secara otomatis menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Untuk menjadi PNS, PPPK harus mengikuti seleksi nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan kedudukan sama dengan peserta lain.  

Meskipun tidak bisa naik golongan, PPPK berhak memperoleh kenaikan gaji secara berkala. Ketentuan terkait itu termuat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN RB) Nomor 7 Tahun 2023. 

Tidak hanya kenaikan gaji secara berkala, PPPK juga berhak memperoleh tambahan penghasilan berupa gaji istimewa. Kenaikan gaji istimewa diberikan berdasarkan kinerja dan prestasi PPPK. 

BACA JUGA:6 Peran Industri Kelapa Sawit Indonesia

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! KPPS Pemilu 2024 Resmi Menepatkan Fasilitas Ini

Gaji istimewa berhak didapatkan jika PPPK memperoleh predikat 'sangat baik' selama dua tahun beruntun. Besaran kenaikan gaji ini disesuaikan dengan golongan jabatan PPPK. Untuk mengetahui perkiraan jumlah gaji istimewa yang mungkin diperoleh, PPPK bisa menghitungnya berdasarkan gaji pokok.  

Berikut daftar gaji PPPK per diundangkannya PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2023 dalam kisaran masa kerja golongan (MKG) paling awal hingga paling lama: 

• Gaji PPPK golongan I: Rp 1.794.000 - Rp 2.686.200 

• Gaji PPPK golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan