Ingin Perpanjang STNK 5 Tahunan, di Info Ini Jelaskan Syarat dan Caranya
Syarat dan cara perpanjang STNK 5 tahunan.-Sumber foto: koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID – Siapa di sini yang ingin perpanjang STNK 5 tahunan tapi masih bigung caranya bagaimana?
Yuk simak di sini untuk tahu apa saja syarat dan cara perpanjangan STNK 5 tahunan.
Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 5 tahunan adalah proses yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan setiap lima tahun sekali untuk memperbarui dokumen tersebut.
Proses ini bukan hanya sekedar formalitas, tetapi juga memiliki berbagai manfaat dan penting untuk dipahami oleh setiap pemilik kendaraan.
BACA JUGA:Pajak Motor Sudah Lama Mati, Segera Aktifkan Kembali! Ikuti Langkah-Langkahnya di Sini
BACA JUGA:Sudah Ada Sejak Zaman Dahulu, Simak Sejarah Pajak di Sini!
Pentingnya perpanjangan STNK 5 tahunan tidak bisa dipandang sebelah mata.
STNK yang telah diperbarui mencerminkan bahwa kendaraan tersebut masih dalam keadaan legal dan memenuhi syarat untuk beroperasi di jalan raya.
Ketika STNK tidak diperpanjang, pemilik kendaraan berisiko dikenakan sanksi hukum, seperti denda atau bahkan penahanan kendaraan.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam perpanjangan STNK 5 tahunan adalah masa berlaku.
Pemilik kendaraan harus selalu memperhatikan tanggal jatuh tempo STNK mereka dan tidak menunggu hingga dokumen tersebut kedaluwarsa.
Dengan melakukan perpanjangan secara tepat waktu, pemilik kendaraan juga turut berkontribusi dalam meningkatkan ketertiban lalu lintas dan kepatuhan hukum di masyarakat.
Dikutip dari planetban.com, berikut adalah syarat dan cara perpanjangan STNK 5 tahunan:
1. Persyaratan
-
STNK asli dan fotokopi
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Kartu Keluarga (KK) / Surat Izin Mengemudi (SIM) asli dan fotokopi. Beberapa kota sudah menggunakan KK digital sehingga cukup menunjukkan barcode yang bisa di-scan di lembar KK yang dicetak sendiri
-
Surat permohonan Pengesahan STNK jika merupakan kendaraan dinas instansi atau perusahaan
-
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB) asli dan fotokopi. Jika BKPB masih dijadikan agunan, maka fotokopi BPKB tersebut harus dilegalisir oleh leasing
-
Kendaraan yang bersangkutan untuk dilakukan pengecekan fisik
BACA JUGA:Besaran Pajak Kendaraan Bermotor Tiap Tahunnya Berbeda, Alasannya Apa Ya? Simak di Sini Yuk!