Ingin Perpanjang STNK 5 Tahunan, di Info Ini Jelaskan Syarat dan Caranya

Syarat dan cara perpanjang STNK 5 tahunan.-Sumber foto: koranradarkaur.id-

BACA JUGA:Ingin Bayar Pajak Kendaraan Tapi Pemilik Sudah Meninggal Dunia dan Belum Balik Nama? Yuk Simak Caranya di Sini

2. Cara perpanjangan STNK 5 tahunan

  • Mendatangi kantor induk Samsat bersama kendaraan yang bersangkutan

  • Memarkirkan kendaraan di bagian antri cek fisik. Di beberapa kantor Samsat, kendaraaan harus parkir di luar dan mengambil nomor antrian dulu sebelum diperbolehkan masuk karena keterbatasan tempat

  • Pembayaran formulir Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pembayaran ini bisa dilakukan sambil menunggu pengesahan cek fisik agar proses cepat selesai

  • Melakukan pengisian formulir PNBP

  • Masuk ke gedung layanan untuk menyerahkan berkas yang sudah disiapkan

  • Silahkan Menunggu penetapan jumlah pajak dan biaya-biaya lain yang harus dibayarkan. Biasanya jumlah penetapan ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Jika takut uang tidak cukup, di beberapa kota sudah membuka layanan  informasi besar pajak yang harus dibayarkan melalui telepon atau Whatsapp, bahkan aplikasi

  • Selanjutnya melakukan pembayaran dan penerimaan STNK

  • Menerima TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau plat motor. Ini butuh waktu menunggu sebentar

  • Prosedur perpanjangan STNK 5 tahunan selesai dilakukan. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan