Per 1 Januari 2024! Masyarakat Wajib Mendaftarkan KTP untuk Beli Gas Melon

LPG 3 kg--

RADAR KAUR - Pada tahun 2024 mendatang, PT Pertamina (Persero) akan mengganti pengambilan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kg. Beda lagi pas pergantian tahun, yaitu masyarakat harus melakukan pendaftaran dan pencocokan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ke pangkalan gas melon.

Menurut Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting yang dikutip disway.id mengatakan, hingga 31 Desember 2023, Pertamina masih akan melayani pencatatan data.  

"Dengan masyarakat menunjukkan KTP-nya untuk diinput data saat membeli LPG 3 kilogram (kg), akan dicocokkan dengan data yang ada," ujar Irto Ginting dalam keterangannya, Kamis 21 Desember 2023.  

"Jika ternyata belum ada, maka akan didaftarkan dengan melampirkan kartu KK," tambahnya. 

Irto juga mengatakan, warga bisa datang ke pangkalan atau outlet resmi Pertamina di seluruh Indonesia untuk mendaftarkan dirinya.

Caranya cukup mudah yakni hanya membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk didaftarkan melalui alat merchant apps (aplikasi) yang dimiliki pangkalan/outlet. 

Verifikasi data yang didaftarkan dilakukan oleh Kementerian berwenang. Misalnya, untuk rumah tangga oleh Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), dan untuk usaha mikro oleh Kemenkop UKM. 

Untuk memudahkan masyarakat yang utama adalah setiap transaksi wajib menunjukkan KTP sehingga pencatatan terlaksana dengan baik. 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan masyarakat untuk melakukan pendaftaran jika ingin mendapatkan LPG 3 kg. 

Kewajiban pendaftaran itu berlaku mulai 1 Januari 2024. Kewajiban pendafatan LPG 3 kg sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019.  

Di mana, yang berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran dan petani sasaran. (*/tik)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan