PAW Anggota DPRD BS Dinilai Cacat Hukum, Partai, DPRD, Pemda Hingga KPU Digugat

ROHIDI/RKa SIDANG PERDANA : Tampak situasi saat proses sidang perdana terhadap gugatan Anggota DPRD BS terhadap PKP di PN Kelas II Manna, Kamis 21 Desember 2023.--

BENGKULU SELATAN (BS) - Seperti diketahui, sejak beberapa waktu lalu masyarakat di Kabupaten BS dihebohkan dengan adanya satu orang Anggota DPRD BS yang direkomendasikan untuk diberhentikan. Anggota DPRD yang dimaksud bernama Imron Amin Yunus atau juga dikenal dengan Melun.

Pantauan Radar Kaur (RKa), rekomendasi pemberhentian Melun melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) dari jabatannya bahkan tinggal menunggu persetujuan Gubernur Bengkulu. Hanya saja, rencana PAW tersebut dinilai Melun melalui Kuasa Hukumnya cacat hukum.

Sehingga, Melun melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Manna. Gugatan tersebut ditujukan kepada Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Keadilan Persatuan (PKP) BS sebagai tergugat pertama, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKP sebagai tergugat kedua.

Selain partai, Melun juga melayangkan gugatan terhadap DPRD Kabupaten BS, Pemkab BS, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten BS dan satu anggota PKP yakni Warasman. Bahkan, terhadap gugatan tersebut, sudah dilakukan sidang perdana di PN Manna pada, Kamis 21 Desember 2023.

Dalam sidang perdana ini, agendanya yakni pemeriksaan berkas perkara telah dilakukan. Sayangnya, akibat ada salah satu tergugat tidak hadir di persidangan, maka pesidangan tersebut terpaksa harus ditunda sampai selama dua minggu. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis 11 Januari 2024.

Kuasa Hukum Imron Amin Yunus, Ahmad Tarmizi Gumay saat dikonfirmasi RKa mengakui, pihaknya melayangkan gugatan ke PN Manna, berdasarkan padangan hukum proses pergantian yang dilakukan terdapat kecacatan hukum.

Sehingga, klien meraka merasa dirugikan atas pergantian yang akan dilakukan Partai Politik (Parpol) pengusungnya yakni PKP.

"Bukannya klien kita tidak terima atau menolak dipecat (sebagau Anggota DPRD, red). Tetapi, kita menilai proses pemberhentian yang dilakukan mereka (PKP, red) tedapat cacat hukum. Makanya kita uji di sini (Pengadilan, red) kebenarannya," tegasnya.

Tarmizi menambahkan, melalui persidangan tersebut, pihaknya akan membuktikan jika pemecatan yang dilakukan terdapat kliennya itu ada kecacatan hukum. Sehingga, tidak perlu beradu argumen hanya dengan omongan belaka.

"Kita tidak perlu beradu argumen. Kita perlu dibuktikan kebenaran di Pengadilan. Karena, padangan kami sebagai Kuasa Hukum yang telah dilakukan PKP tidak sesuai aturan atau prosedur," bebernya.

Bukan hanya itu, lanjut Kuasa Hukum, dengan adanya proses gugatan terhadap rencana PAW tersebut. Maka, secara otomatis semua proses PAW akan ditunda terlebih dahulu. Proses pergantian akan kembali dilanjutkan setelah proses sidang ini tuntas.

"Jadi dengan masih adanya proses sidang ini, maka semua proses PAW yang sudah berjalan diharapkan dihentikan dulu sebelum gugatan ini inkrah," pungkasnya.

Menyikapi hal itu, Ketua DPK PKP BS Ikhsarudin, SH selaku tergugat pertama menyebutkan, pihaknya akan memberikan bukti bahwa apa yang telah dilakukan sudah sesuai dengan aturan dan tidak ada cacat hukum.

"Akan kita hadapi. Kita berpandangan semua sudah benar. Pemberhentian juga sudah sesuai aturan partai maupun aturan yang ada di pemerintahan," katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan