PAW Anggota DPRD BS Dinilai Cacat Hukum, Partai, DPRD, Pemda Hingga KPU Digugat
ROHIDI/RKa SIDANG PERDANA : Tampak situasi saat proses sidang perdana terhadap gugatan Anggota DPRD BS terhadap PKP di PN Kelas II Manna, Kamis 21 Desember 2023.--
Lebih jelas Ketua, kan semua sudah tahu bahwa rencana pemberhentian Imron Amin Yunus disebabkan dengan dirinya sendiri tidak patuh pada partai. Mulai dari tidak memberikan kontribusi kepada partai pengusungnya hingga pindah partai tanpa izin.
"Jelas, semua yang dilakuka oleh dia (Imron, red) melanggar aturan AD-RT Partai. Sejak dilantik sama sekali tidak memberikan kontribusi, kemudian pindah partau tanpa izin. Bahkan, Surat Peringatan sudah berapa kali kita berikan," tutupnya. (roh)