SEDANG HEBOH! Pemerintah Akan Memotong Gaji Karyawan, Ini Tanggapan Anggota Komisi IX DPR RI

Pemerintah akan memotong gaji karyawan. -Sumber foto: koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID – Baru-baru ini sedang dihebohkan bahwa pemerintah berencana akan memotong gaji karyawan untuk dana pensiun tambahan. 

Dengan adanya pemotongan gaji ini bertujuan untuk meningkatkan rasio penerimaan manfaat dana pensiun pegawai sampai dengan 40 persen dari penghasilan terakhir.

Namun, adanya kebijakan baru ini  salah seorang anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher merespon rencana pemerintah melakukan potongan gaji karyawan untuk program dana pensiun tambahan.

BACA JUGA:Dijamin Lebih Hemat! Simak Cara Pembuatan Pakan Hias Sendiri, Bisa Dilakukan di Rumah Loh

Dia mengungkap saat ini gaji pegawai swasta sudah dipotong untuk membayar Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan PNS dipotong Taspen dan TNI/Polri dipotong Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

“Saat ini gaji pegawai swasta sudah dipotong untuk membayar JHT dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, untuk PNS dipotong Taspen dan TNI/Polri dipotong Asabri. Itu saja sudah cukup berat, jika ditambah potongan dana pensiun lainnya, ini bakal mencekik ekonomi rakyat berpenghasilan rendah,” ujar Netty.

BACA JUGA:Hasil Panen Kelapa Sawit Tak Sesuai Harapan Meski Sudah Beri Pupuk? Ini Solusinya

Sebelumnya, pemerintah juga berencana akan memotong gaji karyawan untuk program tabungan perumahan rakyat (Tapera) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 Tapera.

Seduai dengan Pasal 15 PP Tapera, pemerintah menetapkan iutan per bulannya sebesar 3 persen dengan rincian gaji pekerja dipotong sebesar 2,5 persen, sementara pemberi kerja menanggung sebesar 0,5 persen.

Lebih lanjut, dirinya meminta pemerintah agar tidak terburu-buru dalam menerapkan aturan pemotongan gaji tersebut.

Dia menegaskan pemerintah harus juga mempertimbangkan konteks upah di Indonesia yang kenaikannya tidak berbanding lurus dengan kenaikan kebutuhan hidup.

 “Jangan sampai hal ini mengurangi uang yang dibutuhkan setiap hari. Kondisi ini kemungkinan memperpendek hari- hari masyarakat , " ujarnya.

BACA JUGA:Dibuka 605 Instansi, Berikut Rincian Formasi PPPK 2024 Lengkap

Selain itu, dirinya mengingatkan pemerintah agar meluruskan niat dan transparan dalam setiap pengambilan kebijakan terkait pengumpulan dana dari masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan