MIRIS! Remaja BS Jadi Sasaran Empuk Peredaran Pil Samcodin

ROHIDI/RKa -- PULUHAN RIBU : Tampak barang bukti penyalahgunaan obat batuk jenis Samcodin mencapai puluhan ribu, belum lama ini.--

BENGKULU SELATAN (BS) - Penyalahgunaan obat-obatan terlarang seperti pil Samcodin harus benar-benar jadi perhatian serius. Pasalnya, maraknya penyalahgunaan Samcodin di wilayah BS akan menjadi ancaman serius bagi generasi penerus bangsa.

Apalagi, kalangan remaja yang masih usia sekolah menjadi sasaran empuk peredaran pil tersebut. Sehingga, tidak heran jika angka kenakalan remaja di BS sangat tinggi akhir-akhir ini.

Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK disampaikan Kasi Humas AKP Sarmadi, SH mengungkapkan, bukti penyalahgunaan Samcodin marak dikalangan remaja terkuak dari pengakuan beberapa tersangka penjual pil Samcodin yang pernah ditangkap Polisi.

Mereka mengakui kalau pembeli paling banyak adalah anak-anak muda.

BACA JUGA:Santri Lagi Salat! Kobaran Api Hanguskan Asrama Ponpes di Bengkulu, Begini Kondisi Terkini

BACA JUGA:2024 Segini RLTH Kaur Diusulkan Dapat BSPS

"Ya, kalau berdasarkan pengakuan para tersangka yang pernah ditangkap, mereka mengakui kalau pembeli paling banyak adalah kalangan anak muda usia remaja," ungkap Kasi Humas.

Masih kata Sarmadi, pil Samcodin sendiri biasanya dijual seharga Rp 10 ribu sampai Rp 15 ribu/tablet yang berisi 10 butir. Dalam sekali konsumsi, biasanya sampai 10 sampai 20 butir.

Sehingga, yang mengkonsumsi pil tersebut berhalusinasi akibat pengaruh zat dalam obat tersebut.

"Tujuan anak-anak muda mengkonsumsi obat ini adalah untuk mabuk. Sekali mengkonsumsi langsung dalam jumlah banyak," terang Sarmadi.

Kasi Humas menegaskan, siapa saja yang menjual atau mengedarkan obat keras tanpa izin termasuk pil Samcodin, maka siap-siap dijerat pasal 196 junto pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 atau Pasal 198 junto Pasal 108 Undang-Undang Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (roh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan