Modus Cari Sinyal di Pondok Kebun, Pemuda Kaur Berhasil Renggut Kesucian Tetangga

JELASKAN : Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th menjelaskan kronologis penangkapan tersangka pencabulan, Jumat, 30 Agustus 2024. Sumber foto: UJANG/RKa --

BINTUHAN- Nasib sial dialami Bunga (14) bukan nama sebenarnya, warga Kecamatan Maje Kabupaten Kaur.

Ia harus mengalami hal yang tidak ia sangka sama sekali.

Karena ia menjadi korban asusila oleh tetangganya sendiri. 

Atas kejadian tersebut, ia membuat laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kaur Polda Bengkulu.

BACA JUGA:4 Terdakwa Pembunuhan 2 Pemuda di Tebat Rukis Divonis, Segini Lama Hukumannya

Dan anggota berhasil mengamankan pelaku inisial SY (19) pada Kamis 29 Agustus 2024.

“Pelaku telah ditetapkan tersangka, saat diamankan tersangka ingin melarikan diri. Tetapi karena kesigapan anggota, niat tersangka bisa digagalkan. Tersangka diamankan di pondok perkebunan sawit milik warga,” kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th, Jumat 30 Agustus 2024.

Adapun kronologis kejadian, berawal korban dan tersangka adalah tetangga, Selasa, 27 Agustus 2024.

Tersangka mengajak korban jalan-jalan dengan menghubungi melalui chatting WhatsApp.

BACA JUGA:Musim Kemarau, Sumur Mengering, Warga Kaur Kekurangan Air Bersih

Setelah dibujuk rayu yang dilakukan tersangka, korban mau dan tersangka menjemput korban. 

Saat jalan-jalan, tersangka berdalih mencari sinyal Hp dan membawa korban ke kebun sawit milik warga.

Saat di pondok kebun milik warga dengan beringas tersangka melakukan perbuatan melanggar hukum dengan kekerasan.

Korban sempat diancam oleh pelaku dan dipukul karena korban tidak ingin meladeni apa yang tersangka lakukan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan