3 Kisi-Kisi Tahapan Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK Tahun 2024, Simak Penjelasan di Sini
Tiga tahap pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024-sumber foto: Koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID - Saat ini, tenaga honorer sedang menghitung hari untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai amanat yang tercantum dalam Undang-Undang Aparatul Sipil Negara Nomor 20 Tahun 2023 (UU ASN No 20 tahun 2023).
Berdasarkan amanat UU ASN 2023, pemerintah harus menyelesaikan penataan tenaga honorer melalui pengangkatan menjadi PPPK paling lambat pada Desember 2024.
Penataan tenaga honorer adalah bagian dari langkah strategis untuk membangun Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatul Sipil Negara (ASN) yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen.
Haryomo Dwi Putranto selaku Pelaksan Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang dikutip ayobandung.com, telah membocorkan tahapan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK tahun 2024.
Haryomo Dwi Putranto mengungkapkan ada tiga tahap pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024 yaitu.
1. Pengadaan PPPK melalui Computer Assisted Test (CAT) BKN:
Pertama tenaga honorer nantinya akan melalui tahap tes seleksi untuk bisa diangkat menjadi PPPK tahun 2024.
BACA JUGA:Perbedaan Khodam Pendamping Leluhur dan Khodam Lainnya
BACA JUGA:Aneh Tapi Nyata, Inilah Sistem Perkawinan Suku Masai
2. Pengangkatan PPPK:
Haryomo Dwi Putranto mengatakan, ada dua kriteria yang akan diangkat menjadi PPPK 2024 yaitu kriteria eks THK II dan tenaga honorer yang terdata di database BKN.
3. Penyerapan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu:
Lebih lanjut, Haryomo Dwi Putranto menjelaskan, bahwa pengangkatan PPPK penuh waktu dan paruh waktu disesuaikan berdasarkan lowongan formasi.
Menurut keterangannya, tenaga honorer yang memenuhi lowongan formasi akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Mereka yang tidak memenuhi lowongan formasi akan tetap diangkat menjadi PPPK namun paruh waktu.