Tak Sampai Rp 500 Ribu, Besaran Pajak Tahunan Mobil Listrik Xpeng X9 Bikin Terpikat!
Melihat besaran pajak tahunan yang dimiliki oleh mobil listrik canggih Xpeng X9 tak sampai Rp 500 ribu.-koranradarkaur.id-
Pasal 10 Ayat 1 menjelaskan bahwa "Pengenaan PKB untuk Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai, baik untuk kendaraan orang maupun barang, dikenakan tarif 0 persen dari dasar pengenaan PKB."
Sedangkan pada ayat kedua, disebutkan bahwa "Pengenaan BBNKB untuk KBL berbasis baterai, baik untuk kendaraan orang maupun barang, dikenakan tarif 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB." Dengan aturan ini, pemilik Xpeng X9 di tahun pertama hanya perlu membayar biaya non-pajak seperti Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), penerbitan STNK dan pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Pada tahun pertama, pajak tahunan untuk Xpeng X9 terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang masing-masing sebesar nol rupiah, sementara biaya lain seperti Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) mencapai Rp 143.000, penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebesar Rp 200.000 dan pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebesar Rp 100.000, sehingga total biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp 443.000.
Untuk tahun kedua hingga tahun keempat, pemilik hanya perlu membayar SWDKLLJ saja.
Sedangkan pada pembayaran pajak lima tahunan, biaya yang harus dikeluarkan sedikit berbeda, yaitu PKB dan BBNKB tetap nol, SWDKLLJ Rp 143.000, perpanjangan STNK Rp 200.000, pengesahan STNK Rp 50.000 dan penerbitan TNKB Rp 100.000, sehingga totalnya menjadi Rp 493.000.
Biaya pajak kendaraan listrik seperti Xpeng X9 jauh lebih terjangkau dibandingkan dengan mobil bermesin konvensional, dengan pengeluaran tahunan yang tidak melebihi Rp 500.000. Namun, harga mobil listrik ini relatif tinggi karena diimpor secara utuh.*