PPPK Bisa Daftar CPNS 2024, Asalkan Memenuhi Syarat Ini
Asalkan memenuhi syarat, PPPK bisa daftar CPNS 2024-sumber foto: Koranradarkaur.id-
3. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri.
5. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Pelamar memiliki kemampuan yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk posisi yang diperlukan.
8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pegawai Pembina Kepegawaian (PPK).
11. Pelamar tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
12. Pelamar tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai (NIP).
13. Bagi PPPK yang melamar CPNS, wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK.
Dengan demikian, pelamar wajib memenuhi syarat melamar CPNS 2024 di atas agar bisa melanjutkan membuat akun di link pendaftaran SSCASN BKN. *