UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Tenaga Honorer Berpeluang Diangkat Menjadi PPPK

Tenaga honorer berpeluang diangkat menjadi PPPK.-Sumber foto: koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID – Dengan disahkannya Undang-Undang Aparatul Sipil Negara atau UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 membawa angin segar bagi tenaga honorer.

Pasalnya, penataan tenaga honorer telah menjadi salah satu amanat yang tercantum di dalam UU ASN. Berdasarkan amanat dalam UU ASN, penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.

Menurut UU ASN, penataan tenaga honorer akan diselesaikan oleh pemerintah melalui pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Hanya saja, untuk menjadi PPPK harus memenuhi syarat yang ditentukan.  

Dengan demikian, tenaga honorer dengan masa kerja dan usia tertentu berpeluang besar untuk diangkat menjadi PPPK.

BACA JUGA:Penerimaan CPNS Tahun 2024 Kaur Dibuka, PPPK Masih Menunggu, Ini Jadwal Tesnya

Dikutip dari klikpendidikan.id, berikut tenaga honorer yang berpeluang besar diangkat menjadi PPPK menurut masa kerja dan usianya:

1. Tenaga honorer dengan masa kerja lebih dari lima tahun.

2. Tenaga honorer yang usianya hampir memasuki masa pensiun

Lebih lanjut, Junimart Girsang selaku Wakil Ketua Komisi II DPR mengungkap bahwa tenaga honorer dengan masa kerja lima tahun tanpa putus wajib diangkat menjadi PPPK.

BACA JUGA:SUNGGUH MIRIS! Sekelompok Anak Muda Ketahuan Pesta Seks di Tebat Gelumpai Bengkuku, Tarif Rp 5 Ribu per Orang

"Semua tenaga honorer tanpa terkecuali harus sudah diangkat paling lambat 24 Desember 2024 dengan syarat ketika dia sudah menjadi tenaga honorer selama lima tahun berturut-turut tanpa terputus," kata Junimart.

Selain itu, tenaga honorer yang usianya telah mendekati masa pensiun juga berpeluang besar diangkat menjadi PPPK.

Kendati demikian, tenaga honorer juga tetap harus lolos verifikasi dan validasi data di Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk bisa diangkat menjadi PPPK.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan