UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Tenaga Honorer Berpeluang Diangkat Menjadi PPPK
Tenaga honorer berpeluang diangkat menjadi PPPK.-Sumber foto: koranradarkaur.id-
Sebagai informasi, Abdullah Azwar Anas selaku Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN - RB) mengatakan, bahwa tenaga honorer akan melalui tahap tes untuk bisa diangkat menjadi PPPK.
KemenPAN - RB Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa tenaga honorer tidak perlu khawatir tentang tahap tes yang diperlukan untuk diangkat menjadi PPPK. Pasalnya, tahap tes yang dilakukan oleh tenaga honorer hanya sebatas formalitas saja.
"Sebanyak 1,7 juta honorer akan mendapatkan NIP PPPK. Kalaupun tes itu hanya formalitas," ujar Anas.