Sejarah dan Pesona Lampung Utara yang Digadang-gadang Layak Provinsi Baru, Yuk Simak di Sini

Sejarah dan pesona Lampung Utara.-Sumber foto: Youtube BLACKPACKER TV-

Sekarang terdapat 8 kecamatan di Lampung Utara yang terdiri dari Kotabumi, Agung Selatan, Abung Timur, Abung Barat, Sungkai Selatan, Sungkai Utara, Tanjung Raja dan Bukit Kemuning. 

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2017, kecamatan-kecamatan ini kemudian dimekarkan menjadi 16 kecamatan dengan menambahkan delapan 8 pembantu yang terdiri dari Kotabumi Utara, Kotabumi Selatan, Abung Semuli, Abung Surakarta, Abung Tengah, Abung Tinggi, Bungamayang dan Muara Sungkai.

BACA JUGA:Awalnya Hanya 5 Orang! Ternyata Ini Sejarah Terbentuk dan Asal Usul Nama Paskibraka

BACA JUGA:Kenapa Burung Garuda dipilih Sebagai Lambang Negara Indonesia? Ternyata Inilah Alasan Beserta Maknanya

Selain kaya akan sejarah, Lampung Utara juga kaya dengan pesona alam dan budaya yang memiliki keindahan memikat. 

Secara Geografis, kabupaten ini berbatasan langsung dengan Kabupaten Way Kanan di sebelah utara, Kabupaten Tulang Bawang Barat di sebelah timur, Kabupaten Lampung Tengah di sebelah selatan dan Kabupaten Lampung Barat di sebelah barat.

Lampung Utara diposisikan sebagai pusat ekonomi dan budaya karena posisi strategisnya.

Kota Kotabumi sebagai ibu kota kabupaten adalah pusat perdagangan dan administrasi yang dinamis. Kotabumi memiliki jumlah penduduk 630.690 jiwa pada tahun 2020. 

Kotabumi memiliki banyak fasilitas publik, sekolah dan layanan kesehatan. Lampung Utara juga memiliki kekayaan alam yang luar biasa, termasuk perkebunan dan hutan lindung yang luas.

Wacana pemekaran Lampung Utara menjadi provinsi baru membawa harapan besar untuk meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan daerah. 

Diharapkan dengan adanya pembentukan provinsi baru ini akan memungkinkan pemerintahan dan pelayanan publik bekerja lebih efisien dan menarik lebih banyak investasi untuk mengembangkan potensi ekonomi di daerah tersebut. 

Tentunya pemekaran ini menghadapi sejumlah tantangan. Langkah penting yang harus dilakukan adalah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Selain itu, pembagian aset, anggaran dan sumber daya manusia harus direncanakan dengan baik.

Suksesnya pemekaran ini akan bergantung pada partisipasi masyarakat yang aktif dan koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan