Kabar Baik! Presiden Jokowi Tetapkan Gaji Baru PPPK Golongan 1 hingga 17

Presiden Jokowi tetapkan gaji PPPK golongan 1 hingga 17.-Sumber foto: koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID – Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemerintah, melalui Presiden Jokowi telah mengesahkan perubahan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020.

Perubahan ini mencakup penyesuaian struktur gaji untuk PPPK dari Golongan 1 hingga Golongan 17.

Keputusan Jokowi ini, bertujuan untuk memberikan keadilan dan kepastian bagi PPPK di seluruh Indonesia serta memastikan bahwa gaji yang diterima sesuai dengan tanggung jawab dan posisi masing-masing golongan.

BACA JUGA:Kisah Si Pitung, Seorang “Bandit” yang Menjadi Pahlawan Bagi Rakyat Kecil dalam Melawan Penjajah Belanda

BACA JUGA:Keren Banget! 7 Pahlawan Indonesia yang Namanya Diabadikan Jadi Nama Jalan di Luar Negeri

PPPK terdiri dari 17 golongan, dari 17 golongan tersebut memiliki besaran gaji yang berbeda-beda. Adapun besaran gaji PPPK menurut peraturan terbaru yakni:

Berikut adalah rincian gaji terbaru untuk masing-masing golongan PPPK:

- Golongan I: Gaji berkisar antara Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.900

- Golongan II: Gaji berkisar antara Rp 2.116.900 hingga Rp 3.071.200

- Golongan III: Gaji berkisar antara Rp 2.206.500 hingga Rp 3.201.200

- Golongan IV: Gaji berkisar antara Rp 2.299.800 hingga Rp 3.336.600

- Golongan V: Gaji berkisar antara Rp 2.511.500 hingga Rp 4.189.900

BACA JUGA:Berjuang Demi Kemerdekaan Indonesia, Inilah Nama-nama Pahlawan yang Diabadikan Menjadi Nama Bandara

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan